baner oerban.com

« Yusuf Manggabarani Wakapolri Baru | BNN lakukan MoU dengan MA, Kejaksaaan RI, Dirjen Imigrasi dan Bank Indonesia »

BNN musnahkan ribuan pil ekstasi

21 - Jan - 2010 | 2:14 am | kategori:Bodetabek

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan Pemusnahan narkotika itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan setempat.

Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil dari berbagai hasil sitaan kejahatan Narkotika. Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menjelaskan bahwa barang bukti tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan setelah mendapatkan ketetapan barang bukti dari kejaksaan setempat.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan rangkaian lanjutan proses penyidikan sebagaimana amanat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada hadirin yang hadir disini dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh penyidik baru-baru ini,” ujar Drs. Gories Mere, Kepala Badan Narkotika Nasional.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan yang diperoleh BNN selama kurun waktu Desember 2009, dengan jumlah total 9.972 butir Ekstasi dan 672 gram Shabu. Dari jumlah tersebut sebanyak 9.635 butir Ekstasi dan 610 gram Shabu telah dimusnahkan. Sedangkan sisanya sebanyak 337 butir Ekstasi dan 62 gram Shabu disimpan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan serta bukti persidangan,

Kegiatan dilaksanakan di halaman belakang kantor BNN pada Senin (18/01) dipimpin oleh Sekretaris Lakhar BNN Drs. Bambang Abimanyu dan dihadiri oleh beberapa perwakilan instansi terkait, seperti Kejagung RI, Pengadilan Tinggi Banten, BNP Banten, BNP DKI Jakarta, Ditjen Bea dan Cukai, Kedubes Iran, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Bila di-estimasikan dengan harga di pasaran, maka keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan bernilai kurang lebih Rp. 2.410.800.000,- (dua miliar empat ratus sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan asumsi harga Shabu sebesar Rp. 1.500.000,- / gram dan Ekstasi sebesar Rp. 150.000,- untuk setiap butirnya.

“Terima kasih saya sampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung dan jajarannya serta pihak Pengadilan Negeri Tangerang atas kerjasamanya yang baik selama ini sehingga proses penyidikan berjalan dengan lancar,” tutup Drs. Gories Mere.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan 2 orang tersangka warga Negara Iran yang berhasil ditangkap petugas BNN pada saat berusaha menyelundupkan Narkotika ke wilayah Indonesia.

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Bodetabek | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini

baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah