KPK Melakukan Penjebakan

Butuh Hosting Murah dan Stabil? Pesan di sini

21 - Jan - 2010 | 5:22 am | kategori:politik dan Hukum

JAKARTA, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sah¬nun Lubis menyarankan agar Wisnu dan Ritonga tidak memenuhi panggilan KPK. Sebab, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan rekaman pembicaraan yang diputar di MK suatu perbuatan melawan hukum atau perbuatan tindak pidana.

“Jadi kenapa pembicaraan dalam rekaman yang dijadikan sebagai dasar dugaan perbuatan pidana. Apa sudah ada putusan hukum, siapa yang dihukum”. Indra Sahnun mempertanyaan obyektifitas KPK menangani kasus Anggodo. Dia menilai KPK telah melakukan penjebakan karena Anggodo di-minta datang ke KPK untuk dimintai keterangan. Dalam surat panggilan tidak disebut sebagai sak-si atau tersangka, namun dilakukan penahanan setelah sekitar dua jam dinyatakan tersangka.

Dan anehnya, menurut Indra, Ary Muladi sebagai penghubung antara Ang-goro Widjojo kakak Anggodo dengan pimpinan KPK agar digelontorkan dana Rp5,1 miliar sampai saat ini tidak ditahan. Bahkan tak dijadikan tersangka. Hal ini tegasnya, semakin membuktikan adanya kerjasama antara KPK dengan markus (makelar kasus). “Sederhana pertanyaannya, mengapa Ari Muladi tidak ditahan,” ujarnya.

Indra juga memperta-nyakan mengapa sampai saat ini KPK tidak mem-buka rekaman pembicaraan antara Ari Muladi dengan Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja. “Tidak baik menghukum orang hanya karena desakan LSM atau pihak lainnya,” ujarnya.(dody).

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah