|
Anda yang setiap hari berangkat dan pulang bekerja naik sepeda motor harus memperhatikan standar keamanan mengendarai sepeda motor. Hal ini karena memang untuk keselamatan pengendara, juga aturan mengenai safety riding akan lebih ditegakkan. Salah satu perlengakapan berkendara motor adalah helm standar.
Sebenarnya peraturan mengenai lalu-lintas sudah diatur dalam UU no 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Namun, pada kenyataannya, jarang diterapkan. Ini dikarenakan masih ada budaya permisif “damai” dalam penindakan lalu-lintas.
Memang ini sifatnya lebih pada himbauan, karena yang terpenting adalah keselamatan pengendara.
“Untuk pengendara motor hendaknya mengenakan helm yang sesuai dengan standar, seperti yang ada pengikat dagunya,” ujar Humas Departemen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono seperti ditulis detikOto Kamis (19/02).
Adapun beberapa ketentuan tentang pemakaian helm adalah helm yang minimal memiliki pelindung mata, memiliki lapisan luar yang keras, lapisan dalam yang tebal, dan lunak, serta ada pengikat dagunya.
Tags: safety riding
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Jakarta | Isi Komentar | TRACKBACK |
Very nice..I will try for sure..I am having like this so many collections in my home.I made design by using chocolate paper and beeds…
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com