|
Anda calon pemilih pemilu 2009? Anda perlu tahu ini: cara memilih pada pemilu 2009. Cara memilih pada pemilu 2009 adalah dengan mencontreng. Ketentuan ini berdasar pada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) yang dikeluarkan pemerintah, salah satu materi yang diatur adalah tentang tata cara mencontreng.
cara mencontreng yang sah.
1. Mencontreng tanda partai
2. Mencontreng nama caleg
3. Mencontreng gambar partai dan nama caleg ( pada partai tersebut)
Tidak sah:
1. mencontreng dua gambar partai
2. mencontreng dua nama caleg
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Pemilu 2009 | Isi Komentar | TRACKBACK |
kata emak, pemilu kali ini harus dibasmi ,karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan
BETUL???
Apa kata Dunia pemilu hancur!!!!!!!
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com