Menolak Uji Materiil PT, Kredibiltas MK Diragukan

Butuh Hosting Murah dan Stabil? Pesan di sini

15 - Feb - 2009 | 5:38 pm | kategori:Pemilu 2009

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak Uji materiil atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 Pasal 202 Ayat 1 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, mengenai parliamentary threshold (PT). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini dinilai tidak konsisten , karena itu kredibilitas lembaga ini patut diragukan.

Dalam putusan dalam sidang putusan pengujian UU tersebut yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, Jumat (13/2), MK menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Menurut Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusron Ihza Mahendra, putusan itu memperkosa akal sehat dan menzalimi demokrasi dan subversi. Menurut Yusron, jika MK menerima uji materiil terkait penetapan caleg terpilih dengan nomor urut dan digantikan dengan suara terbanyak, maka seharusnya MK juga menerima uji materiil tentang PT. Sebab logika yang dibangun MK adalah mengedepankan orang, bukan partai.

“Putusan MK yang menolak pembatalan ambang batas perolehan kursi DPR RI sebesar 2,5 persen adalah subversi. Putusan itu memperkosa akal sehat dan menzalimi demokrasi dan subversi terhadap validitas hak suara warga negara,” ujar Yusron Ihza Mahendra seperti dikutip detik.com, Minggu (15/02).

Jika logika MK adalah untuk penyederhanaan partai, lanjut Yusron, maka logika ini pun tidak logis. Sebab logika penyederhanaan partai ini telah dimentahkan dengan munculnya belasan partai baru.

“Karena sikap tidak nalar dan tidak runtut serta tidak konsisten MK, maka kredibilitas lembaga ini pantas diragukan. Masalahnya sekarang adalah, kemana pihak-pihak yang diperlakukan tidak adil dan tidak benar itu dapat mengadukan nasibnya?” papar Yusron. (detik.com)

Tags: ,

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Pemilu 2009 | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah