PDIP belum Menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye

7 - Mar - 2009 | 8:56 pm | kategori:Pemilu 2009

Sampai Sabtu pagi (7/03), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menyerahkan laporan dana awal kampanye. Jika sampai senin (9/03) belum menyerahkan laporan, partai pimpinan Megawati Sukarnoputri ini terancam sanksi tak bisa ikut Pemilu 2009.

Hal ini ditegaskan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib, di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Sabtu (7/03).

“Karena, sanksi atas pelanggaran itu cukup berat, yakni pembatalan status sebagai peserta pemilu,” kata Wahidah

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-undang No 10 tahun 2008 tentang Pemilu pasal 134 ayat 1, partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, selambat-selambatnya 7 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai.

Sedangkan KPU menjadwalkan kampanye rapat umum dimulai pada 16 Maret 2009. Berarti, batas akhir penyerahan laporan dana awal kampanye partai peserta pemilu adalah tanggal 9 Maret, atau Senin besok.

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Pemilu 2009 | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah