baner oerban.com

« PDIP belum Menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye | Wiranto: Kita harus berani melakukan terobosan gila »

Cara Menghitung Perolehan Kursi Pemilu 2009

7 - Mar - 2009 | 10:49 pm | kategori:Pemilu 2009

Cara penghitungan perolehan kursi untuk pemilu 2009 berbeda dengan pemilu 2004. Kalau di pemilu 2004 tidak mengenal Parliamentary Treshold, sedangkan di pemilu 2009 ada syarat ini, yaitu minimal 2.5 % suara sah. Jadi hanya partai yang memenuhi ambang ini yang akan dihitung kursi nasionalnya, yang tidak tidak akan dihitung. Jumlah suara sah yang dihitung juga hanya jumlah suara sah partai yang lolos PT.

Inilah penjelasanya. Misalnya, pemilih yang berhak ikut memilih di pemilu 2009 sebanyak 171.068.667 pemilih. Namun, dari jumlah itu hanya 171 juta yang ikut memilih dan hanya 160 juta suara sah nasional.

Dengan demikian, parpol yang lolos PT adalah yang memperoleh suara minimal 2,5 persen dari 160 juta suara, atau minimal 4 juta suara. Parpol inilah yang bisa diikutsertakan dalam penghitungan kursi di DPR RI.

Suara sah yang dihitung = suara sah – suara parpol yang tidak memenuhi PT

Berikutnya menghitung perolehan kursi tiap parpol:

Pertama kali harus menentukan partai yang lolos PT. Misalnya, partai yang lolos PT hanya 9 partai.

Misalnya, Dapil DKI Jakarta I memiliki pemilih sebanyak: 1.733.252 pemilih.

Jumlah Lursi: 6 kursi

Misalnya, suara sah pemilu adalah 1.710.000
maka BPP = 1.710.000 : 6 = 285.000

Misalnya, Hasil perolehan suara partai:

Partai A : 500.000
Partai B : 350.000
Partai C : 250.000
Partai D : 100.000
Partai E : 50.000
Partai F : 200.000
Partai G : 150.000
Partai H : 75.000
Partai I : 35.000

Jumlah : 1.710.000

Bagimana membagi kursi?

Penghitungan tahap I, partai yang memenuhi BPP. Kita lihat partai yang perolehan suaranya lebih besar dari BPP:

Partai A: 500.000
Partai B : 350.000

Dibagi dengan BPP:
Partai A: 500.000 : 285.000 = 1 kursi BPP, sisa suara: 215.000
Partai B: 350.000 : 285.000 = 1 kursi BPP, sisa suara: 65.000

Kursi yang sudah terbagi: 2, sisa kursi : 4

Penghitungan Tahap II
Pasal 205 ayat (4) menjelaskan, dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada parpol peserta pemilu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP DPR.

Dalam hal ini, 50 persen dari BPP di Dapil DKI Jakarta I yaitu, 285.000 : 2 = 142.500

Partai yang memenuhi syarat dihitung:

Partai C: 250.000 : 1 kursi, sisa: 107500
Partai A: 215.000 (sisa suara tahap I), 1 kursi, sisa suara: 72.500
Partai F: 200.000 : 1 kursi, sisa suara: 57.500
Partai G: 150.000 : 1 kursi, sisa suara: 7500

Kursi sudah habis dibagi.
Perolehan kursi:
Partai A : 2
Partai B : 1
Partai C : 1
Partai D : 0
Partai E : 0
Partai F : 1
Partai G : 1
Partai H : 0
Partai I : 0

Dalam kasus, masih ada satu dapil di suatu provinsi ada kursi yang belum dibagi habis, maka sisa suara tahap II akan diadu di tingkat provinsi (Tahap III), kemudian dibagi jumlah kursi yang masih tersisa. Pembagian sama dengan di atas.

Jadi kalau ada penghitungan tahap III, ini yang akan diadu ditingkat provinsi:

Partai A : 72.500
Partai B : 65.000
Partai C : 107.000
Partai D : 100.000
Partai E : 50.000
Partai F : 57.500
Partai G : 7.500
Partai H : 75.000
Partai I : 35.000

Kalau penghitungan siapa yang menjadi caleg, berdasarkan putusan terbaru MK, maka dipilih berdasarkan suara terbanyak.

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Pemilu 2009 | Isi Komentar | TRACKBACK |

3 Komentar untuk “Cara Menghitung Perolehan Kursi Pemilu 2009”

  1. rumji Says:
    April 9th, 2009 at 4:20 pm

    yang dimaksud suara sah nasional apakah suara untuk caleg DPR saja atau suara untuk caleg DPRD juga dihitung ?

  2. lintas-jakarta Says:
    April 9th, 2009 at 4:30 pm

    Suara sah nasional adalah suara sah untuk DPR RI. Jadi surat suara yang digunakan, minus suara rusak dan abstain.

    misal:
    DPT: 100
    yang menggunakan hak pilih: 70
    surat rusak: 10
    suara sah = 60

  3. diancordova Says:
    June 2nd, 2009 at 11:24 pm

    kenapa pemilu 2009 ini beda dengan 2004
    apakah 2004 banyak kecurangan atau kurang bagus,menurut saya seharusnya pemilu 2009 ini sama dengan pemilu 2004,krn saya melihat bahwa 2004 dengan 2009 ke curangan
    paling banyak adalah tahun 2009
    dan….hitung-hitunganya lebih bagus 2004

Silakan Mengisi Komentar