|
Butuh Hosting Murah dan Stabil? Pesan di sini
24 - Mar - 2010 | 11:14 am | kategori:politik dan HukumKasus ‘perseteruan’ antara Komjen Pol Susno Duaji dengan Mabes Polri memasuki babak baru. Setelah perang media mengenai dugaan makelar kasus yang melibatkan beberapa petinggi mabes Polri, kini Susno ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka ini terkait laporan Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman.
“Saya konfirmasi ke Pak Ito (Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi-red), status panggilan beliau sebagai tersangka,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, kepada wartawan, Selasa (23/03) malam.
Menurut Edward, Susno disangka telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan. Susno, lanjut Edward, akan segera dipanggil oleh Mabes Polri.
“Panggilannya tanggal berapa saya tidak tahu, lebih jelasnya silakan tanyakan lagi ke Pak Ito,” jelas jenderal bintang dua tersebut.
Edward menambahkan, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Susno berstatus terperiksa. Status tersebut, kata Edward, berarti juga tersangka.
“Status tersebut sama dengan status tersangka dalam kasus tindak pidana,” terangnya.
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com