|
Butuh Hosting Murah dan Stabil? Pesan di sini
29 - Apr - 2009 | 10:52 am | kategori:Informasi JakartaKartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan. Kartu ini wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun.
Anda yang tinggal di DKI Jakarta harus punya KTP Jakarta. Bagimana mengurus KTP Jakarta?
Lokasi Pelayanan : Kantor Kelurahan
Waktu Pelayanan : 1 hari (perpanjangan), max. 14 hari (baru, mutasi, hilang)
Tarif : Gratis
Keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian dikenakan Sansi Administrasi berupa Denda sebesar Rp. 10.000
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk DKI Jakarta. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk DKI Jakarta yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Pembuatan KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak :
* berusia 17 tahun
* Tanggal Pernikahan
* Menjadi Penduduk Jakarta
Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.
Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* Surat Pengantar dari RT/RW
* Foto Copy Kartu Keluarga
* Pas Foto terbaru berukuran 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
* Foto copy Akta Kelahiran
* SKPPT bagi WNA
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP
Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
* KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
* Fotocopy Kartu Keluarga
* Pas foto 2 x 3 cm sebanyak 3 lembar
* Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
* Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP
Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM’S).
Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
* KTP lama
* Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
* Pas foto 2 lembar ukuran 2 x 3 cm
* Surat Pengantar dari RT / RW
* Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW
Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
* Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
* Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
* Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
* Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut
Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah.
Terakhir Diperbaharui
Sumber: Dinas Kepdudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Informasi Jakarta | Isi Komentar | TRACKBACK |
aslmkm….
sy mau nanya, apa benar prosedur pembuatan KTP itu harus nunggu dulu selama 180hari setelah keluar SKCP (surat keterangan calon penduduk)….?
soalnya pas sy nngurus KTP dikeluran manggarai selatan, sy disuruh tunggu selama 180hari untuk proses selanjutnya… kata orang kelurahannya sih emang perdanya begitu….
mohon penjelasannya….. makasih…..
Mungkin kalau semua warga Jakarta tahu akan aturan seperti ini,tidak akan kita temui lagi pendatang tang ilegal.Barangkali harus disosialisasikan ke tiap-tiap pengurus RT..
saya mau tanya, apa benar prosedur pembuatan KTP itu harus nunggu dulu selama 180hari setelah keluar SKCP (surat keterangan calon penduduk)….?
soalnya pas saya nngurus KTP untuk istri saya dikeluran Pondok bambu jakarta timur, saya disuruh tunggu selama 180hari untuk proses selanjutnya… kata orang kelurahannya sih emang perdanya begitu….
mohon penjelasannya….. makasih…..
benar. Menurut peraturan memang begitu, untuk menjadi penduduk tetap seseorang harus bertempat tinggal minimal 6 bulan (180 hari).
Saya mau tanya utk menjadi penduduk tetap suatu daerah, seseorang hrs bertempat tinggal minimal 6 bulan atau 180 hr dihitung sejak kapan ya? Apakah dihitung sejak ia datang dan tinggal di daerah tersebut atau sejak ia mulai mengajukan SKCP/ SKPPB? Terima kasih.
tolong pak rt tempat tinggal saya di tanjung duren barat ******* rampok, masa saya dikenakan biaya 1jt untuk pembuatan ktp baru
gila ini RT, mohon dicopot aja tuh pak dari jabatannya
sampai saat ini sy jadi males urusin buat ktp
kacau..kejam.. orang kelurahan pegangsaan..
saya mengurus ktp mutasi dari daerah untuk istri dan 2 adik ipar saya,syarat2nya udah saya lengkapi dengan surat keterangan pindah dari daerah asal,surat keterangan dari rt/rw,surat penjamin berkelakuan baik bermaterai(SKCK),photo..dikenakan biaya 70rb per orang dengan waktu 180 hari..berarti saya harus keluar duit 210 ribu dengan menunggu selama 6 bulan..trus dia nawarin dengan sistem cepat dengan biaya 450ribu untuk 3 orang dengan waktu 1 minggu…
yang mau saya tanya..
sebenarnya berapa sich harga normal/resmi (surat2 uda lengkap) pembuatan ktp mutasi dan waktunya berapa lama?
thanks before
saya mau tanya, apa saja yang dibutuhkan untuk membuat ktp pendatang baru dan berkas apa saja yang dibutuhkan? Mohon dijawab. Terima kasih.
Sebenarnya memang ada peraturan tentang untuk menjadi penduduk tetap orang harus bertempat tinggal selama 6 bulan , namun tampak nya peraturan ini di dramatisir oleh oknum2 petugas di kantor kelurahan atau para penyedia jasa pengurusan ktp , dengan iming2 jalur khusus yang waktunya lebih cepat , disini tampak adanya indikasi untuk memanfatkan peraturan resmi untuk ajang korupsi , jadi betapapun lengkapnya persyaratn kita dalam pembuatan KTP akan tidak ada artinya karena memang kita diarahkan bahkan dipaksa untuk yang waktunya mendesak agar memakai jasa oknum atau calo , dan terlibat dengan praktek KKN , Di Mungkin di Indonesia ini akan tampak aneh dan seperti ketinggalan jaman apabila kita tidak juga mengambil jalur yang tidak benar . namun apapun bagaimanapun its my country .
Salam Untuk sesama korban
Semoga tetap sabar dan berbesar hati
PaK Trimo
Katanya ngurus ktp selambat2nya 14 hari menjadi penduduk jakarta, kemudian waktu pelayanan max 14 hari juga, berarti kan cuman butuh waktu 28 hari untuk mendapatkan ktp, tapi kok harus menunggu dalam jangka waktu 180 hari? Kemudian tarifnya gratis, tapi dengar2 kok ada yang bayar sampe 300rb? Tolong penjelasannya. Makasih
mau tanya, saya asalnya dari bangka belitung, kemudian kuliah di bandung, ketika di bandung ktp saya habis, kemudian saya berencana utk membuat ktp bandung. utk membuat ktp bandung, saya sudah mempersiapkan surat keterangan pindah dan uang 500an ribu utk ktp 5 tahun. karena saya tidak menyanggupi biayanya yang besar, maka saya pada akhirnya membuat ktp musiman (jangka waktu 1 tahun).
Sekarang saya ngekos dan bekerja di Jakarta dan ktp saya sudah hampir habis.
pertanyaan saya, bagaimana sebaiknya saya mengurus ktp saya? terima kasih.
saya mau tanya,knapa kalo bikin ktp mutasi resmi/sesuai prosedur harus nunggu 180hari, tapi kalo bayar 300rb bisa lebih cepat.terimakasih
wahhhh …
pejabatnya takut nge-jawab …
biar gemblung aja itu perut orang yg suka mempermainkan hak orang lain ..
gk mikir kale ya, klo anak istrinya makan duit haram hasil kerja nya ..
dasar gemblung ….
Ibu Tiri tak SEKEJAM IBUKOTA!!!!!
Bikin KTP MAHALLL!!!
RIBEEETTT!!!!
Mending gak usah bikin ktp aja deeh!!!
hari ini bikin KTP indah domisili dari jawa ke jakarta. bayar 30 ribu di kec n kelurahan. dapat surat sementara. disuruh nunggu 180 hari. sama nasibnya. pyuh….
Saya juga mau bikin ktp jakarta, pindah dari jawa. Katanya saya akan dpt Surat Kartu Calon Penduduk dulu. Setelah sekitar 180 hari/ 6 bln, saya baru bisa mengajukan pembuatan KTP krn saya ga mau ambil jalur cepat yg katanya bs dpt ktp dlm wkt sktr 2 minggu. Apa stlh 6 bln, saya pasti dpt buat ktp?apa ada syaratnya?apa fungsi surat kartu calon penduduk sama dng ktp? terima kasih.
Saya juga mau bikin ktp jakarta,semua surat2 sudah lengkap..pas ke kelurahan sendiri katanya msh krg SKKB daerah..belakangan ada yang mau ngurus,katanya SKKB gak perlu, katanya mesti copy SBKRI ortu…trus dikenai @ktp Rp 275rb…jd mikir2 lagi deh…emang tarifnya kalo bikin ktp baru segitu ta???tol dong pemerintah keluarin surat penindakan buat oknum2 yg cuma mau terima gaji pns tp kerja buat masyarakat gak rela….terima kasih
Buset dah..barusan gw jg disuruh dateng lagi setelah 180hari,padahal surat pindah gw uda lengkap,bisa minta PERDAnya gak sih no brp? kalo memang aturannya gak ada gw mau perkarakan masalah ini.
wah males bgt yaa…gw juga lg ngurus ktp nih,tp blm smp ke kelurahan,br smp rt rw doang…bakalan ribet deh…smuanya dipersulit…cuapeeee dweee
slamat siang…saya mau nanya…persyaratan apa sajakah yg harus saya penuhi kalau ingin membuat KTP jkarta??soalnya saya pindahan dari jateng
inilah indonesia, uang yg bicara ky gua mah gak py uang gak da wktu mnding ktp daerah ja dah. . nah mo urus ribetny gak cm stengah mati, smpai mati dhidupin lg dimatiin lg bner2 ribet!
saya (duda) baru nikah, Berapa biaya sebenarnya pembuatan KTP buat istri saya,apa syaratnya.saya sdh melengkapi:surat pindah dari kelurahan lama (pandeglang), surat pengantar dari rt alamat sekarang jakarta barat,surat nikah dan kk lama (mungkin ganti, krn mantan istri harus dihapus dari kk),pas foto 2×3.bagaimana apa ada denda krn masa berlaku ktp istri dah habis (saya belum sempat urus,2 tahun lalu saya menikah, krn blm ada biaya urus ktp dki), apakah ada keringanan biaya pembuatan tsb krn saya tidak bekerja dan istri sedang menunggu kelahiran
SELAMAT DATANG DI JAKARTA… WELCOME TO THE JUNGLE…
dah warga negara jangan dibikib ribet dunk…masak mau buat ktp aj biayanya smpai 500rb..itu aj gak jadi2…uuhh…syaratnya ribet bgt lagi.
saya mau bertanya membuat ktp baru memang harus tepat berumur 17 th kalau kurang dari satu bln 17 th bisa tidak. terimakasih
tolong di tertibkan tata tertibkan tentang hak dan kemudahaan dalm pembuatan karena msih bnyak oknum yang main main
Apa singkatan SKPPB dan SKPPT?
mau taat aturan susahnya minta ampun ga taat aturan kisangka pembangkang….indonesia2 negeriku tercinta
mangnya bener bikin ktp dkelurahan gratis?? tman sya ko’ bayar ntu gmna ….
mohon penjlasan’a yg detail ea…!! trma kcih…!!!!
Saya mau tanya,Saat ini saya telah bekerja di Jkt & masih belum berkeluarga. bagaimana kalau saya hendak membuat KTP Jakarta?KTP Asli & nama saya masih tercantum di KK ortu sy yang di luar pulau..Sedangkan saya di Jkt tinggal di rumah saudara. Kemudian jika saya hendak menikah dengan seorang WNA yang bekerja di Jkt,dan kemudian akan menetap di JKT, prosedur & surat2 apakah yang kami perlukan? Terima kasih
memang benar jika membuat KTP di jakarta membutuh kan dana 370.000 ????????????????
Mohon di share bagi yang tau PERDA No. brp tentang prosedur membuat KTP, kl prosedur 180 hari itu ternyata tidak benar, maka saatnya kita bersatu MENGGUGAT MEREKA yg telah menyusahkan masyarakat yang notabene telah menggaji mereka dengan berbagai pajak yg dikenakan. tp kl mmg prosedurnya harus 180 hari ya mo dikata apa kita ikutin saja, gila aja orang mau tertip administrasi kok suruh nunggu 180 hari sedangkan yang ga tertip kurang dari seminggu jadi.
denmas yoyo
Ingat sakit,ingat mati,ingat saat sulit.
Ingat bagi oknum pengurusan KTP yg suka bkin sulit,kalian jg psti mati!!
kemarin dari kecamatan kt nya tinggal ke kelurahan utk bikin ktp. Hari ini ke kelurahan mau di buatin surat permohonan KTP yg ktnya masa berlaku 180 hari sama dgn ktp sementara. Kok aturan nya bisa beda yah??? sy tanya begitu ke petugas kelurahan kt nya wah yg di kecamatan salah jelasin tuh ….. kok aneh yah .. bukannya aturannya mustinya sama khan masih satu kecamatan. Saya tny kok kl yg di urusin bisa jadi yah 1 minggu saya di bantu deh pak utk bs besok foto .. jwb nya ga bisa .. tp kl mbak mau bisa ke catatan sipil utk minta NIK sendiri trus jelasin knp perlu buru2 bikin KTP nya … hbs dpt NIK dari Catatan sipil bisa lgsg buat KTP deh kt nya ….. wuih aturan yg bener yg mana nich……….. ruwet yah .. sedangkan di kantor kecamatan & kelurahan di himbau agar yg mau buat KTP utk urus sendiri tp kok di persulit yah ……… ohhhh indonesia … kapan akan berakhir
istri sy kmrn tgl 10 okt ngurus perpanjangan ktp di kel johar baru jakarta pusat..surat2 lengkap.pdhl sesuai perda no.1 thn 2006 biaya perpanjangan ktp rp 0,- , terlambat 14 hari baru ada denda 10.000.kenyataannya,disuruh bayar 30rb.!!,sepertinya sudah gelap mata orang2 di pemerintahan itu cari uangnya.knp kok ga ada demo y protes kelakuan2 yg menyusahkan warga seperti ini?
Susah urus ktp di indo. Capek, pernah urus sendiri, tanya2 petugasnya gak diladenin. Akhirnya minta teman bantuin. Setelah itu adalah salah ketik lagi alamatnya, terus bareng teman untuk betulin alamatnya, masa katanya suruh pakai pulpen aja alasannya hanya salah satu huruf. Ampun… deh…
Kata siapa ngurus KTP itu gratis, buktinya ditempat kami (Kel. Cilangkap, Cipayung Jakarta Timur), semuanya harus bayar dengan alasan program baru lah ato segala macem, bikin KTP bayar Rp. 20.000,- bikin Kartu Keluarga (KK) bayar juga Rp. 10.000,-, bikin surat kematian bayar juga
Memang sih gak tertulis, tapi mohon dijadikan suatu etika moral aja, kalo emang mesti bayar tulis dengan jelas jangan cuma berdasarkan kira2 aja.
kk,,saya mau nanya ni..gmn ya cra bikin DFD pembuatan KTP (konteks,nol,detail)??
tlong ya kk
Apakah masih bisa bikin KTP tanpa prosedur (nembak). Yang penting bisa jadi, walaupun harus bayar. Thank’s vm.
Apakah masih bisa bikin KTP tanpa prosedur (nembak)? Yang penting bisa jadi, walaupun harus bayar. Thank’s vm.
di bantu dengan system peralatan yang canggih..pemohon datang langsung dengan membawa surat keterangan domisili serta keperluan pembuatan ktp perpanjangan dari RT maupun RW setempat.setelah itu datang langsung ke kelurahan menyerahkan data..dan menunggu antrian fhoto pemohon ktp(program canggih)….TAPI YANG KATANYA CANGGIH KENAPA HARUS MENUNGGU WAKTU 10 HARI UNTUK PENGAMBILAN KTP BARU…????????
yang canggih itu adalah prosedur yang singkat(daftar kekelurahan-tunggu antrian-fhoto-tunggu ktp baru)selesai…hadooooohhhh apanya yang canggih klo begitu systemnya?????..eh ada administrasi segala lagi Rp.20.000,-… kutu kuprettt..
klu pndtang dr daerah mu bikin ktp d jakarta, harus ada SKPPB apaan tuh? Mintanya kemana?
bikin ktp pindahan ko diminta biaya 300an ya? Syaratnya dah lengkap padahal dr ijazah terkhir yg diminta photocopynya smpe surat pengantar pindah…
Pa, saya mau tanya, sepupu saya ( laki-laki )sekarang WNI tapi tinggal di Melbourne Australia. Rencananya akan menikah dan tinggal di Jakarta.
Dia berencana untuk membuat KTP.
Bagaimana alur pembuatannya dan surat-surat apa saja yang diperlukan untuk pembuatan KTP tersebut ?
Trims
Perpanjang kto dan buat Kartu Keluarga di Kelurahan Duri Selatan tidak gratis, harus bayar Rp. 50.000,- padahal mengurus sendiri, saya minta perhatian Gubernur DKI untuk hal ini, terima kasih
kalo keterlambatan perpanjangan ktp sudah lebih dari 6 bulan apa masih bisa ngurus dikelurahan tks
843344 beers on the wall.
Can’t wait for your next post. Thank yoU!
Oh my goodness! an amazing article dude. Thank you However I am experiencing difficulty with ur rss . Don’t know why Unable to subscribe to it. Is there anyone getting an identical rss drawback? Anyone who is aware of kindly respond. Thnkx
kalo KTP sudah telat 5 bulan, masih bisa di perpanjang gak ya?
Very informative blog post.Really thank you!
I planned to complete a quick comment so as to express gratitude for you for all those wonderful pointers that you are posting at this site. My time consuming internet investigation has in the end throughout the day been rewarded with good quality strategies to present to my guests. I would claim that many people prospects are actually endowed to happens to a fantastic network with developed solid relationships . marvellous those with useful hints. I find myself quite privileged to get used your webpages and look forward to really more fabulous minutes reading here. Thank you for many things.
I can relate to this site post. Your site may be a wonderful supply of details which I discover to be really handy. Thank you for your ideas and make sure you continue on to post significantly more top quality articles. I’ve bookmarked your site and will test back again sometimes.
hello there and thank you to your info – I have definitely picked up something new from proper here. I did alternatively experience several technical points the usage of this website, as I experienced to reload the site a lot of instances prior to I may just get it to load correctly. I had been considering if your hosting is OK? Not that I am complaining, however sluggish loading circumstances instances will sometimes have an effect on your placement in google and can harm your high-quality rating if advertising and with Adwords. Anyway I’m adding this RSS to my e-mail and can look out for a lot extra of your respective interesting content. Make sure you replace this again very soon..
gw senang tinggal di indonesia tapi gw gak senang peraturan diindonesia..tidak berpihak kepada rakyat.pantesan aja negara kita salah satu negara paling ribet seluruh dunia dalam pengurusan apa aja.harus suap sana sini.orang barat aja udah nyampe bulan kita masih aja diketek langit….dari lembaga apa aja sama semua.
pa,sya mau nanya emang klo mau bkin KTP baru hrus ada surat pndahnya???
soalnya saya bru pndah rumah.
UNTUK MRNGURANGI BEBN YARAKAT,DALAM PMBUATA KTP,KALO BISA SAMPAI DI DESA SAJA DI URUS ,BGI DESA YANG MEMPUNYAI AKSES INTERNET
apakah ktp ada yang buat di daerah
hal seperti itu saya juga alami, oleh nya itu apa? pengurusan KTP harus nunggu satu bulan, yang ditandatangan haru di kantor capil. Apa, ada undang-undang/peraturan daerah.
saya mau tanya.. bagai mana dan langkah apa saja untuk membuat KTP baru setelah kehilangan KTP
Saat ini saya berada di luar kota dan KTP saya sdh habis masa berlakunya, saya kembali ke Jakarta Januari 2012 ini sdh sangat terlambat, yang ingin saya tanyakan berapa besar denda yang di kenakan nanti? atau tetap sama Rp.10.000,- bila saya tdk tahu pegawai kelurahan selalu berusaha melakukan korupsi dan saya benci ini. Terimakasih.
Selamat siang..saya dari bulan oktober sudah mengajukan ktp baru karena saya ditempatkan bekerja di jakarta di salah satu instansi pemerintah.namun seperti yang ditulis teman teman diatas,diminta nunggu 180 hari.kalau mau cepet bisa juga tapi bayar.kalau boleh,saya juga mau perda yang menyebutkan hal tersebut.kalau tertib administrasi lama,kenapa yang ga tertib (bayar 300ribu atau lebih) bisa 1 minggu?mohon bisa di share perda mengenai pengajuan ktp baru tersebut.terima kasih..
Baca pengalaman teman2 jadi bikin khawatir juga, karena saya dalam rencana akan membuat KK+KTP baru dengan alasan pindah antar propinsi.
Secara umum persyaratan surat2 yang harus dilengkapi untuk masing2 pengurusan bisa dibaca di http://www.kependudukancapil.go.id
Sedangkan masalah rentang waktu 180 hari untuk bisa mendapat KTP bagi pendatang, memang pernah dijelaskan di suara warga http://www.kependudukancapil.go.id/index.php/suara-warga?func=view&catid=2&id=2435
dan saya menemukan penjelasan Perda tsb http://www.beritajakarta.com/Download/SK/Zip/Perda4thn2004.pdf
Sedangkan untuk masalah retribusi, ada di Perda DKI no.6 th 2006 http://www.bphn.go.id/data/documents/06pddik001.pdf
Semoga info ini setidaknya bisa membantu teman2 yang ‘penasaran’ atau yang mau ‘mengkomplain’ para oknum tsb ![]()
Wassalam
pak, saya ingin memperpanjang ktp yang masih berlaku (sampai tanggal 16 mei nanti). berkas apa saja yang perlu saya bawa? apakah perlu KK asli atau cukup fotokopi nya saja? karena kebetulan KK saya hilang, dan sudah mengurus surat kehilangan.
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com