|
Butuh Hosting Murah dan Stabil? Pesan di sini
2 - Jun - 2010 | 3:19 pm | kategori:Lintas DaerahKonversi mintak tanah ke gas ternyata dimanfaatkan pihak-pihak yang ingin meraih keuntungan secara cepat. Tabung elpiji ukuran 3 kg yang banyak digunakan masyarakat bawah dipalsukan.
Tabung ini sesuai peeraturan harus memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Namun sejak Mei 2009, PT Pertamina Lampung telah menyita 300-an tabung elpiji 3 kg yang tidak ber-SNI).
Penemuan 300-an tabung dalam kurun waktu setahun itu saat pengisian ulang elpiji di empat stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) di Lampung. Terdapat empat SPBE di Lampung, yakni Campangraya (Bandar Lampung), Natar (Lampung Selatan), Candimas (Lampung Selatan), dan Lampung Tengah.
Sales Representatif Pertamina Gas Domestik Region II, I Gusti Bagus Suteja, mengatakan distribusi tabung elpiji 3 kg resmi melalui Pertamina. Namun, kemungkinan beredarnya tabung elpiji ilegal bisa saja terjadi. Ia menduga pelaku menjual ke agen secara partai karena sulit untuk menjual langsung ke konsumen (rumah tangga).
“Kami akan menjatuhkan sanksi terhadap agen yang menjual tabung ilegal,” kata Suteja, Senin (31/05).
Selain itu, Pertamina juga banyak menemukan tabung yang tidak memenuhi kelayakan untuk keamanan. “Untuk itu, kami mengimbau masyarakat meneliti kembali saat membeli tabung,” ujarnya.
(lampunghpost.com)
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Lintas Daerah | Isi Komentar | TRACKBACK |
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com