Bangunan melanggar RTH akan ditertibkan

Butuh Hosting Murah dan Stabil? Pesan di sini

4 - Jul - 2009 | 8:51 pm | kategori:Berita Jakarta

Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menertibkan sejumlah bangunan komersial, seperti kafe, yang menempati Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tak hanya itu, bangunan bukan komersial seperti sekretariat RW tanpa izin pun akan ditertibkan. Ada 40 pos RW dan pos keamanan yang didirikan di areal RTH akan ditertibkan. Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah mencapai 30 persen luas areal RTH seperti yang diamanatkan undang-undang.

Hal ini diungkapkan Kepala Suku Dinas Pertamanan Jaksel, Heru Bambang, Jumat (3/07). Menurutnya, bangunan yang menempati RTH itu selain malanggar juga merusak keindahan dan tata ruang kota.

“Sesuai dengan instruksi wali kota, semua bangunan di atas jalur hijau akan tertibkan. Pelaksanaannya setelah pemilu presiden, “kata Heru.

Beberapa bangunan yang akan dibongkar antara lain, bangunan kafe dyang berada di Kebayoran Baru, antara lain di pinggir Jalan Sanjaya, Adityawarman, Sriwijaya, Kertajaya, Hangtuah, dan Jalan Hanglekir. Selain itu, beberapa kafe liar yang berada di Jalan Marga Satwa Barat, Jagakarsa, juga akan dibongkar.

Tak hanya itu, lokasi penampungan pedagang kaki lima (PKL) binaan di Jalan Barito, Kebayoran Baru, juga menjadi salah satu lokasi yang akan digusur. Semula, PKL itu akan dipindah ke Ragunan, tapi karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga maka dibatalkan. Hingga kini belum ada lahan untuk tempat penampungan PKL tersebut.

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Berita Jakarta | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah