Pemerintah – DPR bahas RUU Perkim

Pemerintah – DPR bahas RUU Perkim

Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa saat Rapat Konsultasi dengan Komisi V DPR membahas tentang RUU tentang Perkim di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (21/7)

22 - Jul - 2010 | 12:23 pm | kategori:politik dan Hukum

Jakarta, LJ – Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap membahas Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman dalam waktu dekat. Pembahasan RUU Perkim ini diharapkan bisa cepat selesai sehingga dapat meningkatkan program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menyatakan, pemerintah telah mempersiapkan tim terkait pembahasan RUU Perkim tersebut. “Pemerintah siap untuk membahas rancangan undang-undang ini (RUU Perkim-red) dan akan mengikut tata tertib DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perkim,” ujar Suharso Monoarfa saat Rapat Konsultasi dengan Komisi V DPR membahas tentang RUU tentang Perkim di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).

Hadir dalam rapat konsultasi itu sejumlah pimpinan Komisi V DPR RI seperti Yoseph Umarhadi, Muhidin Mohamad Said, Mulyadi, Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh serta para pejabat Eselon I, II, dan Tim RUU Perumahan dan Permukiman serta sejumlah anggota Komisi V lainnya.

Menpera menambahkan, atas nama pemerintah pihaknya mengucapkan terima kasih dengan adanya rapat konsultasi dalam rangka menyelesaikan RUU Perkim yang merupakan insisatif DPR RI. Oleh karena itu, dalam pembahasan dengan DPR yang akan datang, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengundang seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman baik kalangan pengembang, perbankan, ahli bahasa dan ahli hukum.

“Kami akan mengundang seluruh stakeholder bidang perumahan dan permukiman baik ahli bahasa, ahli hukum serta pakar perumahan dan permukiman dalam menyelesaikan UU ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Menpera menuturkan, pihaknya juga berterimakasih terkait dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pembahasan RUU Perkim. Menurut Menpera, DPD dapat dimintakan pendapatnya mengenai masalah perimbangan keuangan, otonomi daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

“Seyogyanya DPD diberitahukan adanya pembahasan RUU ini. Meskipun tidak memiliki hak suara tapi anggota DPD memiliki kewenangan untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Perumahan dan Permukiman,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umarhadi mengungkapkan, DPR RI telah memberi kepercayaan kepada Komisi V sebagai inisiator rancangan undang-undang. Komisi V juga melihat adanya keseriusan dari pemerintah yang merespons sangat cepat terkait pembahasan RUU itu.

Yoseph Umarhadi mengatakan, keluarnya surat dari Presiden kepada DPR yang menunjuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil Presiden dalam pembahasan menunjukkan respons yang cepat dalam pembahasan RUU ini. “Hal ini menunjukkan bahwa urgensi perumahan mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai salah satu kebutuhan pokok dari rakyat banyak,” tandasnya. (Imam Watulingas)

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |

satu komentar untuk “Pemerintah – DPR bahas RUU Perkim”

  1. vita Says:
    October 7th, 2010 at 12:48 pm

    saya rasa yg dilakukan pemeritah sangat tepat soal adanya UU perkim.dibandingkan dengan program BLT maka saya melihat (khususnya di Kab.Minahasa Tenggara-SULUT) bahwa bantuan dlm bentuk prumahan baik rehap maupun pembuatan baru utk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sangat tepat sasaran. Masyarakat langsung bisa merasakan bantuan tersebut.
    sebagai anak muda yang mencintai bangsa ini saya sangat mendukung adanya UU Perkim.

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah