|
« Pemrov Jatim: 2010 akan bangun 20 ribu rumah RHS | Pebulutangkis Jatim berpeluang rebut juara »

Darmin Nasution
Jakarta, LJ – Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui Deputi Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia yang baru. Darmin Nasution terpilih secara aklamasi pada rapat Komisi XI, Kamis (22/07) malam.
Keputusan ini merupakan puncak dari rangkaian fit dan propper test yang berlangsung dua hari. Sebenarnya terjadi perdebatan antara fraksi yang mendukung dan yang menolak Darmin. Terjadi perdebatan apakah akan langsung menyetujui, menyetujui dengan catatan atau menolak.
Demikian juga dalam fraksi PDI perjuangan yang semula menolak pencalonan Darmin, namun akhirnya menyetujui.
Kendati akhirnya sebagian anggota Fraksi PDI Perjuangan di Komisi XI DPR RI itu pindah haluan mendukung Darmin Nasution, namun hingga menjelang penentuan sekitar pukul 19.30 WIB, mereka sesungguhnya masih belum `satu suara`.
Akibatnya, hingga jelang pemilihan `voting`, terjadi adu argumentasi cukup alot di antara anggota fraksi partai berlambang kepala banteng itu.
Hal itu diakui oleh anggota FPDIP, Eva Sundari, menurutnya keadaan ini terjadi akibat tidak ada instruksi khusus dari pimpinan fraksi untuk menyetujui atau menolak Darmin Nasution.
Namun masyarakat akhirnya tahu, Darmin terpilih secra aklamasi sebagai calon Gubernur Bank Indonesia.
Sejumlah catatan akan mengikat mantan Direktur Jenderal Pajak itu jika telah sah menjabat BI-1. Catatan-catatan yang menjadi keputusan rapat Komisi XI itu, disebut Wakil Ketua Komisi yang memimpin rapat, Surahman Hidayat, sebagai kontrak politik.
Inilah “kontrak politik” yang memuat sembilan butir itu:
Setelah mengikuti proses fit and proper test, Komisi XI DPR RI secara musyawarah mufakat menyetujui saudara Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia 2010-2015, yang berkomitmen memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan saudara Darmin Nasution sehubungan dengan posisinya sebagai salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam proses bailout Bank Century dan kasus hukum lainnya selama menjabat di lembaga pemerintahan lainnya, maknakala pada suatu saat dinyatakan secara formal oleh instrumen hukum di Indonesia (KPK, Kejaksaan Agung atau kembaga hukum lainnya) sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada saat itu juga tanpa harus menunggu ketetapan hukum yang tetap.
2. Sebagai Gubernur Bank Sentral Indonesia, dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia, selalu berkomitmen membuat kebijakan moneter yang integratif, yaitu bukan kebijakan moneter yang absolut melainkan kebijakan moneter yang selalu paralel dan sinergi dengan kebijakan yang dapat menjadi insentif terhadap sektor riil terutama pemberdayaan UMKM.
Kebijakan tersebut antara lain memberikan kemudahan akses pembiayaan, mendorong pemberlakukan tingkat suku bunga pinjaman yang rendah dan selisih bunga yang kecil dengan tetap memperhatikan prudential system.
3. Berkomitmen untuk membuat kebijakan yang dapat meningkatkan efisiensi industri perbankan di Indonesia
4. Dalam rangka meningkatkan mekanisme check and balance antara DPR dengan BI berkomitmen untuk bersama-sama mendorong dan memberdayakan Badan Supervisi Bank Indonesia dalam menjalankan fungsi dan tugas mengevaluasi kinerja BI yang disampaikan Komisi XI. Selama ini peran BSBI belum optimal.
5. Guna memperkokoh independensi BI sebagai instrumen moneter yang kredibel, transparan dan akuntabel, maka Gubernur BI bersedia dan berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi di kalangan internal BI, mengingat maraknya berbagai kasus yang terjadi selama ini lebih banyak disebabkan tidak berjalannya good corporate governance di lingkungan BI.
6. Perbankan syariah dan BPR harus dikembangkan secara adil dan proporsional
7. Memperjuangkan perbankan nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan tidak ada kendali asing dan memperjuangkan asas resiprokal dengan perbankan negara lain
8. Bahwa janji Gubernur BI terpilih untuk merubah paradigma kerja BI agar pro sektor riil harus terbukti demi upaya BI untuk menciptakan kedaulatan keuangan dan perbankan nasional
9. Apabila semua penjelasan dan klarifikasi selama fit and proper terhadap kasus yang ditanyakan oleh para anggota Komisi XI DPR terbukti tidak benar, maka Saudara Darmin Nasution bersedia mengundurkan diri.
Surahman menyatakan, kontrak politik ini merupakan bagian dari hak politik dan konstitusional Komisi XI. Maka, tak akan dimintakan persetujuan Darmin atas poin-poin dalam keputusan ini. Selanjutnya, Komisi XI akan melaporkan hasil keputusan ke Rapat Paripurna pekan depan.
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Isi Komentar | TRACKBACK |
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com