Kemenkumham wilayah Jatim luncurkan Law anda Human Right Center

Butuh Hosting Murah dan Stabil? Pesan di sini

25 - Jul - 2010 | 3:11 pm | kategori:politik dan Hukum

Surabaya, LJ – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) Jawa Timur akan meluncurkan layanan hokum, yaitu Law and Human Right Center. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Divisi Humas KemenKumham Jatim, Cahyo Sejati di kantornya, Jumat (23/7) mengatakan, pembukaan layanan ini tujuannya yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat baik informasi tentang hukum dan Ham.

“Jadi pelayanan ini akan dibuat satu pintu baik tentang informasi hukum, lembaga pemasyarakatan atau tahanan, dan pelayanan paspor imigrasi. Pelayanan ini akan diresmikan Menkumham Patrialis Akbar pada Jumat (30/7) depan,” ujarnya.

Dikatakannya, dewasa ini masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik dihadapkan dengan kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan pengubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapai terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.

Law center ini fungsinya di antara membantu pemerintah daerah setempat dalam upaya menyusun peraturan daerah, yaitu dalam pengharmonisasian dan sikronisasi peraturan perudang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

Ia juga menambahkan Menkumham Patrialisasi Akbar juga akan memberikan ISO kepada Lapas dan Rutan, yaitu Kraksaan dan Banyuwangi, selain itu juga akan dilakukan penandatanganan MoU dengan pemkab/pemkot, dan PTS.

Sebelumnya, KemenKmham Jatim akan menggandeng pihak swasta untuk membantu para narapidana agar bisa bekerja dan memiliki tabungan yang disediakan oleh pemerintah untuk bekal Napi saat keluar nantinya.

Tujuan program ini adalah memberdayakan para napi yang sudah dalam masa persiapan bebas. “Mereka dalam penjara kan lebih banyak menganggurnya. Padahal mereka ini sebagian besar berusia produktif, itulah yang mendasari program ini,” ujarnya.

Belum Terima PK Dan Grasi

Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jatim sampai saat ini belum menerima Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi terhadap lima terpidana mati yanga ada di Jatim

“Jadi pihak Kemenkumham sampai hari ini belum ada berkas grasi maupun PK yang diajukan ke-5 terpidana mati,” kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim Djoko Hikmahadi, Jumat (23/7).

Djoko mengakuinya, dirinya baru mengetahui kabar ini dari media jika ke-5 terpidana mati mengajukan grasi maupun PK. Tapi pihaknya akan segera koordinasikan ke pusat apakah berkas grasi maupun PK itu sudah disetujui atau belum.

Meski begitu pihaknya akan menunggu berkas dari pusat atau Kejati Jatim untuk menentukan kapan akan dilakukan eksekusi jika grasi atau PK ke-5 terpidana mati ditolak.

“Kalau seperti sekarang kita hanya bersifat menunggu. Kita juga akan berkoordinasi dengan pusat maupun Kejati Jatim untuk menanyakan hal ini, jika memang ditolak kita bisa segera melakukan rapat koordinasi untuk menentukan kapan akan dilakukan eksekusi,” tuturnya. (Imam Watulingas)

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah