|
Surabaya, LJ – Biaya pembuatan paspor untuk Calon Jamaah Haji (CJH) diambilkan dari Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH). Setelah pembuatan paspor selesai, Kantor Imigrasi akan melaporkan hasil pembuatan paspor dan Kementerian Agama (Kemenag Pusat) akan membayarnya.
Kepala Seksi Humas Kemenag Provinsi Jawa Timur, Dr Fachul Arief di kantornya, Senin (26/7) mengatakan, biaya pembuatan paspor tahun ini sebesar Rp 270 ribu dan yang membayar Kemenag pusat.
Adanya pungutan saat pembuatan paspor, bukan untuk biaya pembuatan paspor. Ada kemungkinnan ini adalah biaya untuk akomodasi petugas imigrasi yang datang ke kemenag kabupaten/kota. Ada perbedaan pembutan paspor tahun ini, apabila tahun sebelumnya CJH datang ke kantor imigrasi, tahun ini didatangi oleh petugas imigrasi.
Adanya kasus pungutan yang terjadi di Kabupaten Pemekasan sebesar Rp 50 ribu, dikatakannya bukan untuk biaya pembuaan paspor. ”Mungkin ini untuk biaya akomodasi petugas, yang pasti biaya paspor hanya Rp 270 ribu,” katanya.
Untuk pembuatan paspor tanpa menunggu adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah dimulai 1 Juli lalu sampai pertengahan Agustus. Ini sesuai dengan surat Keputusan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah, bahwa untuk pembuatan paspor di kantor kementerian agama.
Surat Keputusan Direktur Jendral Penyelengaraan Haji dan Umrah menyatakan bahwa pengurusan paspor dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama yakni surat No. DJ.VII/3/HJ.00/1817/2010. Selain itu, pengurusan paspor tahun ini dilaksanakan pengurusan paspor dimulai pada 1 Juli sampai pertengahan September. CJH yang masuk dalam namor porsi akan dibuatkan paspor, meskipun belum melunasi Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH).
Upaya ini diharapkan memudahkan dalam mengoordinasi CJH, sebab mereka dapat mengurus ke kantor kementerian agama kabupaten/kota masing-masing. Nantinya, akan ada petugas imigrasi yang keliling ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk membuat paspor CJH. Namun, ia meminta CJH untuk bersabar saat mengurus apabila harus mengantre, karena keterbatasan alat untuk foto yang dimiliki kantor imigrasi.
Direncanakan, hari ini Presiden SBY akan menandatangani Perpres untuk menentukan BPIH. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini turun hingga Rp 4,3 Juta. Ini setelah adanya kesepakatan antara DPR dan Kemenag.
Untuk besaran pasti BPIH 2010 di beberapa embarkasi dirinci, Aceh sebesar 3.147 Dolar AS, Medan 3.237 Dolar AS, Batam 3.325 Dolar AS, Padang 3.233 Dolar AS, Palembang 3.280 Dolar AS, Jakarta 3.364 Dolar AS, Solo 3.327 Dolar AS, Surabaya 3.432 Dolar AS, Banjarmasin 3.440 Dolar AS, Balikpapan 3.474 Dolar AS, dan Makassar sebesar 3.505 Dolar AS.
Ini merupakan kesepakatan DPR RI Komisi VIII dan Kemenag setelah mereka bertemu lebih dari 20 kali dan terlambat 42 hari dari jadwal penetapan, BPIH 2010 turun rata-rata menjadi 3.342 Dolar AS atau Rp 31,74 juta (kurs Rp 9.500 per Dollar Amerika).
Setelah Perpres diterbitkan, maka akan ada penetapan gelombang pelunasan BPIH. Akan ada dua golombang pertama dan kedua untuk melunasi BPIH. Bagi yang belum melunasi pada gelombang pertama dapat melunasi pada gelombang kedua.(Imam Watulingas)
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Lintas Daerah | Isi Komentar | TRACKBACK |
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com