Tim Pembela KPK anggap Perppu Plt KPK usaha melemahkan KPK

30 - Sep - 2009 | 4:42 am | kategori:politik dan Hukum

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dianggap usaha melemahkan KPK. Salah satu indikasi, tidak dilibatkannya KPK dalam penerbitan Perppu tsb.

Demikian disampaikan salah satu anggota Tim Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Basari dalam diskusi publik yang bertajuk “Perppu KPK, Melemahkan atau Menguatkan KPK?” di Student Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Selasa (29/8).

Taufik juga mengatakan terbitnya Perppu adalah sebuah bentuk kriminalisasi kepada KPK. Menurut dia, ada sebuah skenario besar dibelakangnya. Tak hanya itu, Taufik juga menengarai, ada skenarion besar untuk melemahkan KPK.

Awalnya, Bibid Samad Rianto dan Chandra Hamzah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan wewenang terkait pencegahan atas pengusaha Anggoro Widjojo serta pencegahan dan pencabutan pencegahan (larangan ke luar negeri) atas pengusaha Djoko S Tjandra.

Tak lama kemudian, lahirlah Perppu dan dibentuklah Tim Lima yang bertugas menyaring calon Pelaksana Tugas (PLT) Pimpinan KPK. Seakan-akan, kedua pimpinan KPK sudah menjadi terdakawa.

“Ini sebuah skenario besar untuk melemahkan KPK. Awalnya, kriminalisasi terhadap KPK. Kemudian, isu tersebut ditinggalkan dan diahlikan kepada siapa Pelakasana Tugas Pimpinan (PLT) KPK,” papar Taufik

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah