|
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri KIB II, Gamawan Fauzi mengusulkan pemilihan gubernur (pilgub) dilakukan oleh DPRD, bukan oleh rakyat. Alasannya menurut Gamawan, selama ini peran gubernur sebagai wakil pemerintah belum dieksplor maksimal. Sebab, gubernur bersama perangkat daerahnya lebih terfokus kepada tugas daerah-daerah otonom.
“Ke depan, seiring dengan sudah minimnya tugas dan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah otonom, maka tugas-tugas gubernur sebagai wakil pemerintah sudah harus dioptimalkan,” kata Gamawan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11).
Gamawan mengungkapkan, gagasan tersebut sudah digarap tim perusmus draft rancangan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah. Naskah RUU itu ditarget selesai Januari 2010. “Tahapan sekarang adalah penyusunan pasal-pasal ke dalam draft,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR periode 2004-2009, Undang-Undang 32/2004 tentang pemerintahan daerah akan direvisi dengan memcah undang-undang tersebut menjadi tiga, yakni undang-undang pemerintahan daerah, undang-undang tentang desa, dan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.
HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |
These may be some of the funniest comments I have read in a while!
Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini
Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com