baner oerban.com

« Waspada, 2030 Jakarta tenggelam | Pembangunan kembali tanggul Situ Gintung akan dimulai Desember »

Polri panggil Kompas dan Sindo

21 - Nov - 2009 | 3:12 am | kategori:politik dan Hukum

Mabes Polri memanggil petinggi Koran Seputar Indonesia dan Kompas atas pemberitaan transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang telah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut praktisi hukum senior Luhut MP Pangaribuan, motivasi pemanggilan terhadap media massa oleh Polri dinilai tidak jelas motivasi dan arahnya.

“Ibaratnya seperti kejadian perampokan dalam suatu rumah. Polisi datang malah yang diinterogasi pemilik rumah, bukan cepat mengejar perampoknya yang berusaha lari,” papar dia seperti ditulis situs berita okezone.com, Kamis (19/11) malam.

Sebab itu, alasan polisi memanggil media massa yang memuat transkrip rekaman Anggodo layak dipertanyakan. “Kalau alasannya minta keterangan dan klarifikasi, polisinya dong yang datang ke media,” kata Luhut MP dengan nada heran.

Kata dia, berbeda dengan polisi di luar negeri yang lebih aktif mencari informasi, bukan seenaknya memanggil orang. Terlebih, perkara yang terkait dengan media massa memiliki mekanisme yang sudah jelas, yakni diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti ada hak jawab bila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, atau prosedur lainnya.

“Ini bisa dibilang kriminalisasi terhadap media, mestinya ada sejumlah proses yang harus ditempuh dulu, tidak asal panggil,” imbuhnya.

Apakah pemanggilan terhadap media massa ini bentuk arogansi polisi? Dengan diplomatis, Luhut MP menjawab, “Penggunaan kekuasaan yang tidak semestinya.”

Terkait penegasan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan pemanggilan adalah dalam rangka mempercepat penuntasan kasus Anggodo dan tidak akan merugikan pihak media massa, Luhut menilainya sekadar dalih atau lagu lamanya polisi.

“Pemanggilan itu sendiri sudah satu hal, menjadi semacam rangcangan psikologis. Pemanggilan itu bentuk tekanan atau intimidasi secara terang-terangan kepada media,” ungkap dia.

Seperti diberitakan, polisi akan memanggil sejumlah media massa atas pemberitaan transkrip rekaman pembicaraan Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi pada 3 November lalu. Di antara media massa yang terkonfirmasi atas pemanggilan dari Mabes Polri adalah Koran Kompas dan Koran Seputar Indonesia (SI).

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar