Pemerintah usulkan RPP Penyadapan, jangan sampai mengerdilkan KPK

26 - Nov - 2009 | 5:06 am | kategori:politik dan Hukum

Pemerintah akan mengusulkan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan. Dalam raker dengan Komisi I Senin (23/11), Menkominfo Titaful Sembiring mengatakan akan menyiapkan peraturan pemerintah tentang penyadapan dalam bentuk peraturan pemerintah. Tifatul mengusulkan nantinya setiap penyadapan harus izin pengadilan dan lembaga penyadap berada di bawah departemennya.

Menurut anggota Komisi III Nasir Jamil, jangan sampai muncul kesan pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi lewat pembatasan penyadapan.

“Jangan sampai dengan Peraturan Pemerintah ini publik menilai pemerintah ingin mengebiri pemberantasan korupsi,” kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11).

Nasir setuju jika penyadapan harus diatur. Namun dia berharap pembuatan PP itu tidak dilatarbelakangi oleh kisruh KPK vs Polri yang hingga saat ini masih belum selesai. Semangatnya haruslah demi transparansi dan akuntabilitas proses penyadapan. “Bukan ingin menciutrkan para aparat penegak hukum pemberantasan korupsi,” kata Nasir.

Nasir menambahkan, untuk para koruptor kelas kakap, tentu saja penyadapan harus diberi ruang khusus. Sebab dari pengalaman selama ini, penyadapan ini terbukti efektif untuk menjerat mereka.

Keberatan juga datang dari KPK. Menurut Juru Bucara KPK, Johan Budi, mengatakan selama ini KPK merasa tidak pernah menggunakan kewenangan tersebut di luar ranah mereka.

“Selama ini KPK tidak pernah menggunakan kewenangan tersebut dengan sembarangan,” kata Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/11).

Johan meminta agar wacana keinginan Menkominfo tersebut kembali dipikirkan kembali. Terlebih, KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang rutin diaudit penyadapannya.

“Kalau izin ke pengadilan mungkin, tapi kalau izin ke Menkominfo apa landasannya. Saya kira apa yang KPK lakukan selama ini efektif,” tegasnya.

Senada dengan JOhan, keharusan ijin menyadap juga dipersoalkan oleh mantan panitia seleksi pimpinan KPK, Ichlasul Amal. Menurutnya, hal ini sama saja melarang untuk menyadap.

“Itu sama saja dilarang menyadap. Apalagi kalau dalam proses minta izin pengadilan, orang yang disadap kemungkinan bisa tahu,” ujar Ichlasul Amal.

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: politik dan Hukum | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

Mencari segala sesuatu tentang Jakarta di website ini


baner sarang semut majalah gratis profil sekolah jakarta

Caranya:
1. Kirim melalui kontak Form kami. Klik di sini
2. atau mendaftar menjadi member, sehingga anda bisa mengirim melalui dashboard kami. DAFTAR
3. atau kirim melalui email ke: redaksi@lintasjakarta.com

website sekolah