baner oerban.com

« Pemerintah usulkan RPP Penyadapan, jangan sampai mengerdilkan KPK | Penggusuran lahan BKT ricuh »

MA Larang Ujian Nasional

26 - Nov - 2009 | 5:34 am | kategori:Headline

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gugatan Ujian Nasional (UN) yang diajukan pemerintah. Dengan putusan ini, MA menilai UN cacat hukum dan pemerintah dilarang menyelenggarakannya. Putusan MA ini disambut baik oleh para orang tua murid.

UN selama ini memang menjadi momok bagi murid kelas 3 juga orang tua murid. Prestasi dari kelas I yang bagus bisa tidak berarti apa-apa kalau nilai UN jeblok.

Hal ini antara lain dialami oleh Kristiono, orang tua murid. Dia menuturkan, pada 2006 anaknya bernama Indah dinyatakan tidak lulus dari sekolahnya hanya karena selisih nilai O,26 dari standar kelulusan UN 4,26. “Anak saya hanya mendapatkan nilai 4 pada mata pelajaran Matematika, sedangkan untuk mata pelajaran lain nilainya cukup memuaskan,” beber dia.

Menurutnya, sejak kelas I anaknya termasuk murid berprestasi, namun sangat disayangkan semua prestasinya sejak kelas 1 sampai kelas 3 tidak berarti apa-apa sebab kelulusan hanya dinilai dari hasil UN. Jadi putusan MA ini menurutnya adalah kemenangan anak didik.

“Kemenangan ini bukan hanya untuk saya. Saya hanya perantara, ini kemenangan anak didik. Buat semua anak-anak yang sudah menjadi korban UN,” ujar Kristiono, orangtua murid pelopor pengaduan UN ke LBH dalam acara syukuran di kantor LBH Jakarta, Rabu (25/11).

Dia mengisahkan, meski prosesnya panjang yaitu sejak 2006-2009, perjuangannya bersama para korban UN selama ini tidak sia-sia. “Harapan saya supaya sistem pendidikan ini jangan sampai mengorbankan anak-anak. Sistem pendidikan harus dikembalikan seperti semula,” ujar Kristiono.

Namun menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Mansyur Ramly, keputusan MA menolak kasasi tidak berarti melarang pelaksanaan UN.

“Kami belum dapat salinan putusan MA itu. Jadi kita belum tahu persis apa amar putusan dari kasasi. Sebenarnya tidak ada penolakan UN. Putusannya itu bahwa memerintahkan pemerintah sebagai tergugat untuk meningkatkan mutu guru, perbaikan sarana, dan prasarana serta profesionalisme,” kata Mansyur saat di kantornya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

HOME | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Isi Komentar | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar