<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lintasjakarta.com &#187; Pemilu 2009</title>
	<atom:link href="http://lintasjakarta.com/category/pemilu-2009/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lintasjakarta.com</link>
	<description>Berita dan Informasi Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 May 2012 18:47:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.1</generator>
		<item>
		<title>Pemusnahan dokumen kepemiluan oleh KPU melanggar hukum</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/06/2011/1384/pemusnahan-dokumen-kepemiluan-oleh-kpu-melanggar-hukum/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/06/2011/1384/pemusnahan-dokumen-kepemiluan-oleh-kpu-melanggar-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2011 05:01:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>
		<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1384</guid>
		<description><![CDATA[Terkait pemusnahan dokumen arsip kepemiluan, merupakan efek domino dari laporan Ketua MK tentang adanya dugaan Penggelapan Dokumen Negara oleh salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terkait pemusnahan dokumen arsip kepemiluan, merupakan efek domino dari laporan Ketua MK tentang adanya dugaan Penggelapan Dokumen Negara oleh salah satu komisioner KPU dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.</p>
<p>Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Arif Wibowo mengatakan, KPU tidak saja telah melalaikan kewajiban memelihara arsip dokumen pemilu melainkan telah nyata-nyata melegalisasi tindakan pemusnahan dokumen negara secara melawan hukum secara sistemik, terstruktur dan massif. </p>
<p>&#8220;Tindakan pemusnahan dokumen kepemiluan tersebut jelas-jelas merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”, dan merupakan tindak pidana,&#8221; ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6).</p>
<p>Ia menegaskan KPU melanggar UU no 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan serta bertentangan dengan kewajiban hukum KPU sebagai lembaga yang wajib memelihara dokumen arsip pemilu sebagaimana diamanatkan UU 22 Tahun 2007.</p>
<p>UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan dengan tegas bahwa salah satu kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam sebagai penyelenggara pemilu salah satunya adalah memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Arif mengungkapkan, salah satu dokumen arsip kepemiluan yang dimusnahkan KPU adalah Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemilu di tingkat TPS (Formulir C1) yang terjadi di sebagian besar daerah (KPU Kabupaten/Kota) di wilayah NKRI.</p>
<p>KPU menerbitkan Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum.</p>
<p>Padahal, sejak tanggal 27 April Tahun 2005 melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan, Penataan, Dan Pengelolaan Dokumen Arsip Pemilu, seharusnya segala peraturan terkait tata cara penghapusan logistik pemilu yang dibuat oleh KPU tunduk pada ketentuan ini.</p>
<p>Menurutnya, sesuai Peraturan Kepala ANRI tersebut jelas disebutkan bahwa berita acara dan sertifikasi hasil pemilu baik dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU adalah dokumen pemilu yang bersifat permanen (statis).</p>
<p>&#8220;Dokumen arsip kepemiluan tersebut tidak dapat dimusnahkan malah sebaliknya demi kepentingan nasional sebagai bahan pertanggungjawaban nasional harus dilakukan penyerahan kepada ANRI,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/06/2011/1384/pemusnahan-dokumen-kepemiluan-oleh-kpu-melanggar-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPU Konsultasi Dengan Bawaslu dan MK Soal Penetapan Kursi DPR Tahap III</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/08/2009/859/kpu-konsultasi-dengan-bawaslu-dan-mk-soal-penetapan-kursi-dpr-tahap-iii/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/08/2009/859/kpu-konsultasi-dengan-bawaslu-dan-mk-soal-penetapan-kursi-dpr-tahap-iii/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 19:45:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/08/2009/859/kpu-konsultasi-dengan-bawaslu-dan-mk-soal-penetapan-kursi-dpr-tahap-iii/</guid>
		<description><![CDATA[Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan suara dan kursi tahap III, KPU adakan rapat konsultasi dengan MK [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan perolehan suara dan kursi tahap III, KPU adakan rapat konsultasi dengan MK dan Bawaslu hari ini, Jum&#8217;at (21/8) untuk membahas hasil pertemuan KPU dan MK kemarin (20/8) di Mahkamah Konstitusi. </p>
<p>Rapat dipimpin Ketua KPU dan dihadiri oleh anggota KPU, anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya dan dari MK hadir K. Hutauruk. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan rapat konsultasi tersebut membahas mengenai penghitungan kursi tahap III. “Konsultasi ini terkait dengan perolehan kursi DPR RI yang menyangkut revisi Peraturan KPU No. 15  untuk menindaklanjuti putusan MK 12 Agustus 2009 lalu,”terang Hafiz.</p>
<p>Di kalangan Parpol memang masih ada perbedaan pendapat satu sama lain mengenai teknis revisi penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tahap III, menyusul putusan MK. Dalam konsultasi ini masalah ini dibahas kembali, supaya tidak ada multi tafsir atas putusan MK. Menurut Ketua KPU &#8220;Parpol dan Caleg yang berhak atas sisa kursi tahap III adalah Parpol/Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dalam Dapil yang masih mempunyai sisa kursi, yang dicalonkan oleh Parpol yang berhak atas sisa kursi.  </p>
<p>Dengan adanya penafisran yang sama, keputusan KPU tidak mengundang pihak lain untuk mengajukan tafsiran lain, meskipun keputusan KPU ini akan merujuk pada perubahan komposisi Caleg tapi tidak terlampau jauh,&#8221; tegas Hafiz. Usai rapat konsultasi, maka hari ini KPU langsung akan menetapkan/mensahkan Caleg terpilih periode 2009-2014 . (kpu.go.id)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/08/2009/859/kpu-konsultasi-dengan-bawaslu-dan-mk-soal-penetapan-kursi-dpr-tahap-iii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hasil rekapitulasi Pilpres 2009</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/837/hasil-rekapitulasi-pilpres-2009/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/837/hasil-rekapitulasi-pilpres-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 19:46:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/07/2009/837/hasil-rekapitulasi-pilpres-2009/</guid>
		<description><![CDATA[KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional di 33 provinsi se-Indonesia dan luar negeri. Hasilnya sebagaimana bisa diprediksi, SBY-Boediono berada di puncak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional di 33 provinsi se-Indonesia dan luar negeri. Hasilnya sebagaimana bisa diprediksi, SBY-Boediono berada di puncak.</p>
<p>Data yang disampaikan KPU di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/07), SBY Boediono memperoleh suara 73.874.562 atau 60,80 persen dari total suara sah. Sedangkan Mega-Prabowo menduduki posisi kedua dengan suara 32.548.105 atau 26,79 persen. </p>
<p>sementara posisi paling paling bawah ditempati JK-Wiranto dengan suara 15.081.814 atau 12,41<br />
persen. </p>
<p>Adapun total suara sah dalam Pilpres 2009 adalah 121.504.481. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/837/hasil-rekapitulasi-pilpres-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MA batalkan penghitungan kursi tahap II</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/835/ma-batalkan-penghitungan-kursi-tahap-ii/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/835/ma-batalkan-penghitungan-kursi-tahap-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2009 19:44:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=835</guid>
		<description><![CDATA[Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kontroversial, membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang penetapan calon terpilih pada [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan kontroversial, membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.</p>
<p>Perkara uji materiil Keputusan KPU ini diajukan beberapa caleg Partai Demokrat, antara lain Zaenal Ma&#8217;arif, Yosef B Badoeda (Caleg Dapil NTT I), M. Utomo A Karim (Caleg Dapil VII Jatim), dan Mirda Rasyid (Caleg Dapil I lampung). Para caleg ini menilai peraturan KPU tentang pasal-pasal tersebut di atas dinilai merugikan dirinya dan bertentangan dengan UU Pemilu 10/2008.</p>
<p>Dalam keputusannya, MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma&#8217;arif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Alasannya, pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.</p>
<p>Untuk diketahui, pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tatacara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.</p>
<p>Keputusan MA ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH. Sidang perkara ini diketuai oleh Ahmad Sukardja dengan didampingi para hakim anggota antara lain Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.</p>
<p>Selain itu, dalam putusan MA ini, KPU juga diminta untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi parpol serta pemilu anggota DPR dalam pileg 9 April lalu. Keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 18 Juli dalam sidang terbuka di MA.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/835/ma-batalkan-penghitungan-kursi-tahap-ii/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPU Laksanakan Rekapitulasi Nasional Perolehan Suara Pilpres 2009</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/823/kpu-laksanakan-rekapitulasi-nasional-perolehan-suara-pilpres-2009/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/823/kpu-laksanakan-rekapitulasi-nasional-perolehan-suara-pilpres-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 05:48:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/07/2009/823/kpu-laksanakan-rekapitulasi-nasional-perolehan-suara-pilpres-2009/</guid>
		<description><![CDATA[Seperti yang sudah dijadwalkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Seperti yang sudah dijadwalkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) 2009 tingkat nasional, Rabu (22/07).</p>
<p>Rekapitulasi ini berlangsung di ruang sidang utama Gedung KPU lantai dua. Rapat pleno rekapitulasi ini dilaksanakan tertutup, hanya saksi dari setiap pasangan capres dan cawapres, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPU provinsi yang boleh mengikuti rapat. Namun KPU menyediakan layar diluar ruang sidang bagi pihak lain yang ingin mengetahui jalannya rapat.</p>
<p>Pembukaan rapat pleno rekapitulasi dijadwalkan pada pukul 08.30 WIB, dipimpin oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, KPU provinsi, saksi, dan pengawas. </p>
<p>Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan teknis pelaksanaan rekapitulasi untuk pilpres ini tidak berbeda dengan pemilu legislatif lalu. Setiap KPU provinsi akan menyampaikan berita acara hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang kemudian dibahas. Apabila tidak ada keberatan dari saksi maupun pengawas, maka hasil rekapitulasi tersebut dapat langsung disahkan.</p>
<p>Jika terdapat saksi maupun pengawas yang menyatakan keberatan karena menemukan kejanggalan, maka KPU membuka forum penjelasan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan perbaikan.</p>
<p>Proses rekapitulasi perolehan suara secara nasional ini akan dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu, 22 Juli hingga Jumat 24 Juli 2009. Selanjutnya, KPU menjadwalkan untuk menetapkan hasil pilpres pada Sabtu, 25 Juli 2009</p>
<p>Gerindra tolak tandatangani Rekapitulasi KPU</p>
<p>Sementara itu, Partai Gerindra menyatakan menolak penandatanaganan rekapitulasi penghitungan suara KPU. Penolakan akan dilakukan di tingkat provinsi.</p>
<p>&#8220;Kami telah koordinasikan dengan pengurus tingkat provinsi,&#8221; ujar Sekjen Gerindra Achmad Muzani usai Rapimnas II Gerindra di Hotel Millenium, Jakarta, Selasa (21/07) malam.</p>
<p>Ia menyatakan sikap ini didasarkan pada sikap obyektif. Karena selama ini partainya melihat kecurangan dan keberpihakan dalam pemilu. &#8220;Kami menilai ada kejanggalan dan kecurangan dalam pemilihan umum lalu,&#8221; terangnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/823/kpu-laksanakan-rekapitulasi-nasional-perolehan-suara-pilpres-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rekapitulasi Nasional Pilpres 2009 akan digelar 22-24 Juli 2009</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/775/rekapitulasi-nasional-pilpres-2009-akan-digelar-22-24-juli-2009/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/775/rekapitulasi-nasional-pilpres-2009-akan-digelar-22-24-juli-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 05:52:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/07/2009/775/rekapitulasi-nasional-pilpres-2009-akan-digelar-22-24-juli-2009/</guid>
		<description><![CDATA[Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin rekapitulasi nasional hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2009 akan dilaksanakan sesuai jadwal, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin rekapitulasi nasional hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) 2009 akan dilaksanakan sesuai jadwal, tanggal 22-24 Juli 2009.</p>
<p>“Pada tanggal 22-23 Juli, kami akan mengundang seluruh anggota KPU provinsi, PPLN, Bawaslu dan para saksi untuk sama-sama melaporkan hasil rekapitulasi di masing-masing wilayah,” kata Anggota KPU Andi Nurpati.</p>
<p>Andi berharap wilayah di seluruh Indonesia dapat menyelesaikan rekapitulasi di tingkat PPK, sesuai jadwal yang ditentukan. Rekapitulasi nasional tersebut akan digelar di kantor KPU, dengan target penyelesaian selama dua hari, maka pada 24 Juli akan diketahui angka pasti hasilnya secara pasti.</p>
<p>Pasca rekapitulasi ada waktu selama 3 x 24 jam untuk ruang pengajuan perselisihan hasil pilpres ke Mahkamah konsittusi, sehingga hasil tersebut belum bisa dinyatakan final. Tetapi jika memang tidak ada, KPU akan menetapkan hasil itu sebagai hasil yang final, untuk ditetapkan calon terpilih.</p>
<p>“Jika terdapat calon dengan perolehan suara sah lebih dari 50%, dengan sebaran di lebih dari 17 provinsi sebanyak 20%, maka putaran kedua yang dijadwalkan dilaksanakan pada 8 September tidak diperlukan, tetapi jika tidak ada satu calon pun memperoleh suara seperti ketentuan di atas, maka putaran kedua akan dilaksanakan sesuai jadwal,” tambah Andi.</p>
<p>Dari pemantauan ketiga anggota KPU, Andi Nurpati, Syamsul Bahri dan Endang Sulastri, di PPK Kebayoran Baru, sebanyak 10 kelurahan dan 237 TPS di wilayah tersebut akan selesai di rekapitulasi pada hari ini.</p>
<p>Sedangkan untuk wilayah Jakarta Selatan, dari 10 Kecamatan, 3 diantaranya telah selesai melakukan rekapitulasi dan telah ditanda tangani saksi, yaitu Mampang Prapatan, Setiabudi dan Pesanggrahan. Lima kecamatan lainnya, sudah selesai melaksanakan rekapitulasi tetapi belum ditandatangani, sedangkan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama akan selesai hari ini.</p>
<p>“DKI bisa menyelesaikan hari ini. Sementara daerah lainnya yang belum selesai, maksimal, penyelesaiannya besok,” tambah Andi. </p>
<p>mediacenter.kpu.go.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/775/rekapitulasi-nasional-pilpres-2009-akan-digelar-22-24-juli-2009/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tabulasi KPU ternyata hanya coba-coba</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/774/tabulasi-kpu-ternyata-hanya-coba-coba/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/774/tabulasi-kpu-ternyata-hanya-coba-coba/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 05:46:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/07/2009/774/tabulasi-kpu-ternyata-hanya-coba-coba/</guid>
		<description><![CDATA[Setelah gagal dalam menyajikan data tabulasi nasional berbasis IT &#8211; komputer, pada pilpres 2009, KPU memakai sistem tabulasi berbasis SMS [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah gagal dalam menyajikan data tabulasi nasional berbasis IT &#8211; komputer, pada pilpres 2009, KPU memakai sistem tabulasi berbasis SMS untuk menghitung cepat perolehan suara pilpres. Untuk melakukan ini, KPU menggandeng lembaga dari Amerika Internatioal Foundation of Electoral System (IFES). </p>
<p>Namun, lagi-lagi sistem ini gagal menyajikan data yang cepat dan akurat. Penghitungan ini sudah dihentikan, dengan data yang masuk barus ekitar 40.000 TPS dari sekitar 400 ribuan TPS. Saat ini, masyarakat justru sudah puas dengan hasil quick count dari banyak lembaga survey yang menyajikan hasil yang nyrais sama.</p>
<p>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), membeberkan bahwa tabulasi pesan singkat (SMS) Pilpres yang digalang KPU bersama IFES tidak lebih dari sekedar coba-coba. Wajar saja apabila tidak selesai, karena datanya pun tidak bisa dipercaya.</p>
<p>&#8220;Mereka mengatakan ini baru percobaan saja, hanya ditawarkan kepada TPS (tempat pemungutan suara) yang mau saja, dari 400 ribuan TPS. Hanya 104 ribu yang mendaftar, data yang masuk cuma 40 ribu TPS,&#8221; ujar anggota Bawaslu Wirdyaningsih.</p>
<p>Hal itu disampaikan Wirdyaningsih saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/07).</p>
<p>Wirdyaningsih menyayangkan kendati data tidak akurat namun perhitungan cepat Pilpres ini tetap digelar. Terlebih KPU yang bekerjasama dengan lembaga asing membuat Bawaslu ragu.</p>
<p>&#8220;Data sangat sederhana dan tidak bisa dikatakan akurat, ini bahaya, bisa dikarang-karang, dan kita pertanyakan mengapa dilaksanakan bersama lembaga lain,&#8221; keluh Wirdyaningsih.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/774/tabulasi-kpu-ternyata-hanya-coba-coba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>MK kabulkan uji materi UU Pilpres</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/749/mk-kabulkan-uji-materi-uu-pilpres/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/749/mk-kabulkan-uji-materi-uu-pilpres/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2009 13:00:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/07/2009/749/mk-kabulkan-uji-materi-uu-pilpres/</guid>
		<description><![CDATA[MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres sepanjang pasal yang mengatur pelarangan menyiarkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU 42 tahun 2008 tentang Pilpres sepanjang pasal yang mengatur pelarangan menyiarkan berita, iklan dan rekam jejak capres pada masa tenang yang mengarah pada kepentingan kampanye dan sanksi pencabutan izin terhadap media massa.</p>
<p>Dalam konklusinya, Ketua MK Mahfud menyatakan Pasal 47 ayat (5) sepanjang kata berita, pasal 56 ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta pasal 57 ayat (1), ayat (2) UU 42/2008 menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945. </p>
<p>&#8220;Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&#8221; ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).</p>
<p>Uji materiil UU Pilpres diajukan oleh tujuh media yakni Majalah Tempo, harian The Jakarta Post, Harian Jurnal Nasional, Koran Tempo, Kantor Berita 68H, Radio Voice of Human Rights dan VIVAnews.com.</p>
<p>Mereka memohonkan agar Pasal 47 ayat (5); Pasal 56 ayat (2), (3), (4); dan pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Pilpres bertentangan dengan ketentuan Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Pasal-pasal yang diuji mengatur tentang pelarangan pemberitaan sampai sanksi penyensoran dan pencabutan izin penerbitan bagi media masa cetak</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/749/mk-kabulkan-uji-materi-uu-pilpres/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jumlah TPS berkurang, Prabowo Protes</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/06/2009/742/jumlah-tps-berkurang-prabowo-protes/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/06/2009/742/jumlah-tps-berkurang-prabowo-protes/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2009 17:31:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/06/2009/742/jumlah-tps-berkurang-prabowo-protes/</guid>
		<description><![CDATA[Cawapres dari koalisi Mega &#8211; Pro, Prabowo Subianto menyatakan kecurigaannya bahwa institusi penyelenggara Pemilu &#8211; yakni KPU &#8211; tidak independen [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Cawapres dari koalisi Mega &#8211; Pro, Prabowo Subianto menyatakan kecurigaannya bahwa institusi penyelenggara Pemilu &#8211; yakni KPU &#8211; tidak independen dan cenderung memihak pasangan capres-cawapres tertentu. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan adanya pengurangan jumlah TPS sekitar 68 ribu buah, padahal jumlah DPT bertambah.</p>
<p>Prabowo menjelaskan, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan KPU, jumlah pemilih (DPT) dalam Pilpres 8 Juli mendatang meningkat jika dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu Legislatif. Namun, anehnya, jumlah TPS justru dikurangi.</p>
<p>&#8220;Jumlah pemilih meningkat kok TPS dikurangi. Kenapa?,&#8221; tandas putra begawan ekonomi Sumitro Djojohadikusumo tersebut. </p>
<p>“Bagi kami (pengurangan jumlah TPS) cenderung membuat peluang memunculkan penyimpangan, kecurangan,” kata Prabowo dalam jumpa pers di sekretariat Mega-Prabowo Media Centre Jln. Prapanca Raya, Jakarta, Kamis (18/06)</p>
<p>Untuk itu, Prabowo mengaku telah secara resmi menyampaikan penolakan atas pengurangan jumlah TPS tersebut ke KPU. Namun demikian, hingga sekarang belum memperoleh tanggapan.</p>
<p>Karena itulah, Prabowo berjanji akan mendatangi KPU untuk menyampaikan kerisauannya tersebut. &#8220;Sebab, ini seharusnya tak boleh terjadi. Ini membahayakan masa depan demokrasi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Kami prihatin dan khawatir atas indikasi-indikasi bahwa institusi yang berwenang menunjukkan gelagat tak independen. Cenderung memihak salah satu kandidat,&#8221; tambahnya. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/06/2009/742/jumlah-tps-berkurang-prabowo-protes/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>KPU tak memakai tabulasi IT di Pilpres</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/06/2009/739/kpu-tak-memakai-tabulasi-it-di-pilpres/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/06/2009/739/kpu-tak-memakai-tabulasi-it-di-pilpres/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 16:19:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/06/2009/739/kpu-tak-memakai-tabulasi-it-di-pilpres/</guid>
		<description><![CDATA[Gagal menyajikan tabulasi nadional pemilu melalui jaringan IT pada pemilihan legislatif kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) menyatakan tidak akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gagal menyajikan tabulasi nadional pemilu melalui jaringan IT pada pemilihan legislatif kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) menyatakan tidak akan menggunakan tabulasi nasional TI untuk pilpres mendatang. KPU menilai tabulasi nasional membutuhkan persiapan khusus sedangkan waktu pelaksanaan Pilpres relatif terbatas.</p>
<p>Hal ini diungkapkan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary usai datang ke gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/06).</p>
<p>&#8220;KPU tidak akan ada hitung lagi (tabulasi). Setelah kita coba diskusikan dengan ahli itu perlu ada pembenahan dan pelatihan. Sehingga memakan waktu yang cukup banyak sedangkan waktu pilpres pendek,&#8221; kata Abdul Hafiz Anshary.</p>
<p>Selain waktu yang mepet, menurut Hafiz, alasan lainnya adalah terkait biaya. Menurutnya,  biaya yang harus dikeluarkan untuk quick count cukup mahal. </p>
<p>&#8220;Kalau tidak salah Rp 20 miliar dan harus ada tenaga ahli di KPUD-KPUD,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, pelaksanaan penghitungan suara menggunakan tabulasi nasional TI KPU pada Pileg lalu banyak menuai masalah. Mulai dari banyaknya kesalahan dalam pendataan, proses penghitungan yang lambat, dan server yang sering down. Sehingga, penghitungan yang seharusnya lebih cepat dihentikan padahal baru 11% suara masuk.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/06/2009/739/kpu-tak-memakai-tabulasi-it-di-pilpres/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

