<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lintasjakarta.com &#187; Pendapat Anda</title>
	<atom:link href="http://lintasjakarta.com/category/pendapat-anda/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lintasjakarta.com</link>
	<description>Berita dan Informasi Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sun, 06 May 2012 18:47:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.1</generator>
		<item>
		<title>Skandal Bank Century, siapa yang harus bertanggungjawab?</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/11/2009/999/skandal-bank-century-siapa-yang-harus-bertanggungjawab/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/11/2009/999/skandal-bank-century-siapa-yang-harus-bertanggungjawab/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 22:59:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendapat Anda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=999</guid>
		<description><![CDATA[DPR akan mengajukan Hak Angket Skandal Bank Century yang menyebabkan pemerintah harus menggelontorkan dana talangan sampai 6.7T. Penyaluran dana ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>DPR akan mengajukan Hak Angket Skandal Bank Century yang menyebabkan pemerintah harus menggelontorkan dana talangan sampai 6.7T. Penyaluran dana ini dianggap banyak  pihak melanggar prosedur. Ada banyak isu yang berkembang, pengucuran dana ke Bank Century adalah untuk menyelamatkan nasabah besar yang dekat dengan kekuasaan.</p>
<p>Presiden SBY sendiri membantah ada aliran dana Bank Century ke Tim Kampanye SBY &#8211; Budiono dan Partai Demokrat. Demikian juga Fraksi Partai Demokrat. </p>
<p>Namun isu sudah berkembang. Laporan BPK menyebutkan ada pelanggaran. Namun tidak sampai menyebukan aliran dana. Masyarakat membutuhkan transparansi dari pemerintah dan penegak hukum yang ada untuk membuka kasus ini agar tidak ada rasa saling curiga.</p>
<p>Bagimana anda memandang kasus ini? Siapa yang harus bertanggungjawab?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/11/2009/999/skandal-bank-century-siapa-yang-harus-bertanggungjawab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatasan tempat parkir</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/04/2009/571/pembatasan-tempat-parkir/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/04/2009/571/pembatasan-tempat-parkir/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 15:45:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendapat Anda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=571</guid>
		<description><![CDATA[Untuk mengurangi angka ketergantungan terhadap penggunaan kendaraan pribadi, salah satu cara yang dianggap paling efektif adalah dengan membatasi tempat parkir [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Untuk mengurangi angka ketergantungan terhadap penggunaan kendaraan pribadi, salah satu cara yang dianggap paling efektif adalah dengan membatasi tempat parkir kendaraan. Dengan keterbatasan tempat parkir, diyakini akan membuat orang beralih menggunakan angkutan umum sehingga akan meminimalisir tingkat kemacetan di Jakarta yang sudah parah. </p>
<p>Wacana ini mencuat ketika Deputi Transportasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Soetanto Soehodo menghadiri Rakorwil, di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (28/4) siang.</p>
<p>Soetanto meyakini, dengan adanya regulasi tempat parkir, masyarakat akan berpikir menggunakan kendaraan pribadi karena bingung hendak diparkir di mana. Sehingga akhirnya masyarakat beralih menggunakan angkutan umum karena tidak perlu mencari tempat parkir lagi. </p>
<p>“Pembatasan tempat parkir efektif kurangi penggunaan kendaraan pribadi, asalkan dibangun tempat parkir yang memadai di lokasi Pola Transportasi Makro (PTM),” ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/04/2009/571/pembatasan-tempat-parkir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kalibata Residences belum punya IMB</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/04/2009/430/kalibata-residences-belum-punya-imb/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/04/2009/430/kalibata-residences-belum-punya-imb/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 01 Apr 2009 05:37:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendapat Anda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=430</guid>
		<description><![CDATA[31 Maret 2009, sebuah proyek Rusunami (Tumah Susun Sederhana Milik) di segel dinas terkait. Alasan: tidak punya iMB. Pembuatan bangunan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>31 Maret 2009, sebuah proyek Rusunami (Tumah Susun Sederhana Milik) di segel dinas terkait. Alasan: tidak punya iMB. Pembuatan bangunan, apalagi bangunan tinggi perlu penyelidikan awal antara lain tentang kelayakan, dampak sosial, lalu-lintas, dan ekonomi. Tapi ternyata pengembang top pun tidak jaminan tertib administrasi. Kalibata residence, belum lagi punya IMB, tapi sudah dipasarkan dan dibangun.</p>
<p>Apa memang begini, buat dulu, urusan belakangan? IMB seperti apa yang akan diurus, karena ini menyalahi prosedur. Harusnya ada ijin dulu, diteliti layak atau tidak baru membangun, bukannya membangun dulu, baru mencari celah-celah untuk perijinannya. Ataukah hanya perijinan formalitas, yang penting ada moneynya?</p>
<p>Tanya kenapa?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/04/2009/430/kalibata-residences-belum-punya-imb/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kampanye Rapat umum</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/03/2009/389/kampanye-rapat-umum/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/03/2009/389/kampanye-rapat-umum/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2009 18:40:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendapat Anda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=389</guid>
		<description><![CDATA[Apakah efektif, kampanye dengan mengumpukan massa di lapangan, panas, dengan mendengarkan janji-janji politik partai yang sering hanya sekedar janji. Apakah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Apakah efektif, kampanye dengan mengumpukan massa di lapangan, panas, dengan mendengarkan janji-janji politik partai yang sering hanya sekedar janji. Apakah semua yang hadir pasti memilih partai tersebut? </p>
<p>Apakah tidak lebih baik dana kampanye dialokasikan untuk kegiatan konkrit, misalnya, bantuan untuk orang miskin. Jadi semua berlomba memberi BLT seperti pemerintah, untuk membuktikan, partai bukan hanya &#8220;omong doang&#8221;, tapi bisa berbuat nyata. Kampanye rapat umum, apalagi konvoi adalah pemborosan bbm, pemborosan atribut yang sehabis pemilu juga dibuang. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/03/2009/389/kampanye-rapat-umum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kampanye dibayar</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/03/2009/387/kampanye-dibayar/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/03/2009/387/kampanye-dibayar/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Mar 2009 18:35:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendapat Anda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=387</guid>
		<description><![CDATA[Ada rumor, peserta kampanye di Jakarta di bayar, satu orang sekitar 25 ribu. Bahkan, katanya, ada ladang pekerjaan baru, menjadi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ada rumor, peserta kampanye di Jakarta di bayar, satu orang sekitar 25 ribu. Bahkan, katanya, ada ladang pekerjaan baru, menjadi penyedia massa kampanye. Jadi bisa hari Senin ikut kampanye A dengan kaos partai A, haris Selasa ikut kampanye partai B. </p>
<p>Siapa yang dirugikan? Partai atau yang ikut kampanye. Partai butuh massa, supaya kampanye kelihatan ramai, peserta juga butuh uang. Tanya kenapa?</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/03/2009/387/kampanye-dibayar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tentang Perda Larangan Merokok</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/03/2009/247/tentang-perda-larangan-merokok/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/03/2009/247/tentang-perda-larangan-merokok/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 17:24:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendapat Anda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/03/2009/247/tentang-perda-larangan-merokok/</guid>
		<description><![CDATA[Pada 4 Februari 2006, Gubernur DKI Jakarta meluncurkan pemberlakuan Perda No2/2005 tentang Pengendalian Polusi Udara Perkotaan dan Pergub No 75/2005 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img src="/wp-content/uploads/2009/03/nosmoking.jpg" alt="gambar logo dilarang merokok" class="left" />Pada 4 Februari 2006, Gubernur DKI Jakarta meluncurkan pemberlakuan Perda No2/2005 tentang Pengendalian Polusi Udara Perkotaan dan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.<br />
Namun, 3 tahun berjalan, perda tersebut tidak ada efeknya. Memang dulu sempat ada razia diterminal-terminal, kantor, dan angkutan umum. Tapi hanya hangat-hangat tai ayam.</p>
<p>Di tempat-tempat umum masih sering dijumpai orang merokok. Di kantor, di angkutan umum. di sekolahan, di ruang rapat DPR, dll.</p>
<p>Baca pasal ini:<br />
Pasal 13</p>
<p>(1) Tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.</p>
<p>(2) Pimpinan atau penanggungjawab tempat umum dan tempat kerja harus menyediakan tempat khusus untuk merokok serta menyediakan alat penghisap udara sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi yang tidak merokok.</p>
<p>(3) Dalam angkutan umum dapat disediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:</p>
<p>a. lokasi tempat khusus untuk merokok terpisah secara fisik/tidak bercampur dengan kawasan tanpa rokok pada angkutan umum yang sama;</p>
<p>b. dalam tempat khusus untuk merokok harus dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. </p>
<p>Apa pendapat anda, apakah memang warga Jakarta tak taat peraturan, ataukah peraturan yang tak perlu, atau aparat yang tidak tegas, atau apa? Sampaikan pendapat anda.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/03/2009/247/tentang-perda-larangan-merokok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pendapat Anda, Pemerintah akan bangun 25 jalan alternatif untuk mengurai kemacetan</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/03/2009/232/pendapat-anda-pemerintah-akan-bangun-25-jalan-alternatif-untuk-mengurai-kemacetan/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/03/2009/232/pendapat-anda-pemerintah-akan-bangun-25-jalan-alternatif-untuk-mengurai-kemacetan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 02 Mar 2009 16:26:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pendapat Anda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=232</guid>
		<description><![CDATA[Setelah sukses menerapkan jam masuk sekolah lebih pagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat 25 jalan alternatif untuk mengurai [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah sukses menerapkan jam masuk sekolah lebih pagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat 25 jalan alternatif untuk mengurai kemacetan. Untuk merelaisasikan rencana ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran Rp 25 miliar. Seluruh pembuatan jalan alternatif ini ditargetkan rampung tahun ini.</p>
<p>Jalan alternatif itu akan dibuat di jalan yang bukan kategori jalan nasional dan bukan kewenangan pemerintah pusat. Jalan tersebut tentunya menjadi jalan provinsi. Untuk pembuatan 25 jalan alternatif ini, ia memprioritaskan lahan yang sudah ada. Sehingga tidak perlu melakukan pembebasan lahan lagi. sumber: beritajakarta.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/03/2009/232/pendapat-anda-pemerintah-akan-bangun-25-jalan-alternatif-untuk-mengurai-kemacetan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

