<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lintasjakarta.com &#187; politik dan Hukum</title>
	<atom:link href="http://lintasjakarta.com/category/politik-dan-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lintasjakarta.com</link>
	<description>Berita dan Informasi Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Jul 2011 07:53:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.1</generator>
		<item>
		<title>Pemusnahan dokumen kepemiluan oleh KPU melanggar hukum</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/06/2011/1384/pemusnahan-dokumen-kepemiluan-oleh-kpu-melanggar-hukum/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/06/2011/1384/pemusnahan-dokumen-kepemiluan-oleh-kpu-melanggar-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 17 Jun 2011 05:01:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pemilu 2009]]></category>
		<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1384</guid>
		<description><![CDATA[Terkait pemusnahan dokumen arsip kepemiluan, merupakan efek domino dari laporan Ketua MK tentang adanya dugaan Penggelapan Dokumen Negara oleh salah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terkait pemusnahan dokumen arsip kepemiluan, merupakan efek domino dari laporan Ketua MK tentang adanya dugaan Penggelapan Dokumen Negara oleh salah satu komisioner KPU dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.</p>
<p>Anggota Komisi II DPR RI dari PDIP, Arif Wibowo mengatakan, KPU tidak saja telah melalaikan kewajiban memelihara arsip dokumen pemilu melainkan telah nyata-nyata melegalisasi tindakan pemusnahan dokumen negara secara melawan hukum secara sistemik, terstruktur dan massif. </p>
<p>&#8220;Tindakan pemusnahan dokumen kepemiluan tersebut jelas-jelas merupakan “Perbuatan Melawan Hukum”, dan merupakan tindak pidana,&#8221; ujarnya di Jakarta, Kamis (16/6).</p>
<p>Ia menegaskan KPU melanggar UU no 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan serta bertentangan dengan kewajiban hukum KPU sebagai lembaga yang wajib memelihara dokumen arsip pemilu sebagaimana diamanatkan UU 22 Tahun 2007.</p>
<p>UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan dengan tegas bahwa salah satu kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam sebagai penyelenggara pemilu salah satunya adalah memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Arif mengungkapkan, salah satu dokumen arsip kepemiluan yang dimusnahkan KPU adalah Berita Acara dan Sertifikat Hasil Pemilu di tingkat TPS (Formulir C1) yang terjadi di sebagian besar daerah (KPU Kabupaten/Kota) di wilayah NKRI.</p>
<p>KPU menerbitkan Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum.</p>
<p>Padahal, sejak tanggal 27 April Tahun 2005 melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pendataan, Penataan, Dan Pengelolaan Dokumen Arsip Pemilu, seharusnya segala peraturan terkait tata cara penghapusan logistik pemilu yang dibuat oleh KPU tunduk pada ketentuan ini.</p>
<p>Menurutnya, sesuai Peraturan Kepala ANRI tersebut jelas disebutkan bahwa berita acara dan sertifikasi hasil pemilu baik dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU adalah dokumen pemilu yang bersifat permanen (statis).</p>
<p>&#8220;Dokumen arsip kepemiluan tersebut tidak dapat dimusnahkan malah sebaliknya demi kepentingan nasional sebagai bahan pertanggungjawaban nasional harus dilakukan penyerahan kepada ANRI,&#8221; ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/06/2011/1384/pemusnahan-dokumen-kepemiluan-oleh-kpu-melanggar-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hasil Survey: DPR Lembaga Terkorup</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/04/2011/1368/hasil-survey-dpr-lembaga-terkorup/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/04/2011/1368/hasil-survey-dpr-lembaga-terkorup/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 18:20:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1368</guid>
		<description><![CDATA[Survei Kemitraan memperlihatkan, lembaga legislatif menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup dibandingkan lembaga yudikatif dan eksekutif. Hasil survei tersebut [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Survei Kemitraan memperlihatkan, lembaga legislatif menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup dibandingkan lembaga yudikatif dan eksekutif.  Hasil survei tersebut menyebutkan korupsi legislatif sebesar 78%, eksekutif 32% dan Yudikatif 70%.</p>
<p>Survei yang dilakukan pada 2010 dengan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di lembaga masing-masing) ini dilakukan di 27 provinsi di Indonesia.</p>
<p>Target responden adalah anggota parlemen, masyarakat, kalangan pemerintah, akademisi dan media massa. &#8220;Yang kami survei bukan orang sembarangan, tapi orang-orang yang memang tahu dan paham soal instansi yang disurvei,&#8221; ujar Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Proyek Pengendalian Korupsi Indonesia Laode Syarif, Rabu (20/4).</p>
<p>Menurut Laode, tingginya korupsi di lembaga tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain, tidak ada program antikorupsi yang holistik. Selain itu, tidak ada komitmen yang serius dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif untuk memperbaiki diri. Program antikorupsi yang dijalankan pemerintah pun, menurutnya, masih bersifat kasuistik dan tambal sulam.</p>
<p>&#8220;Juga tidak ada target yang nyata dan terukur untuk memberantas korupsi hingga 2014. Sementara hingga kini para pengambil keputusan di Legislatif, Eksekutif, Yudikatif banyak yang melakukan korupsi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Karena itu, lanjut Laode, untuk menghindari masalah laten korupsi di tiga lembaga tersebut, seharusnya ke depan pemberantasan korupsi tidak hanya tertuju pada presekusi tapi juga pada pencegahan. Selain itu, harus ada sistem pencegahan dan penindakan yang terintegrasi antara lembaga penegak hukum (Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan, Penjara).</p>
<p>&#8220;Juga jangan lupa, para pengacara kadang harus juga disentuh agar mereformasi diri,&#8221; ujarnya. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/04/2011/1368/hasil-survey-dpr-lembaga-terkorup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PKB Gus Dur siapkan sekoci baru</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/04/2011/1366/pkb-gus-dur-siapkan-sekoci-baru/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/04/2011/1366/pkb-gus-dur-siapkan-sekoci-baru/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 17:20:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1366</guid>
		<description><![CDATA[Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gus Dur, Yenny Wahid, mengungkapkan islah dengan PKB kubu Muhaimin Iskandar masih tetap [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gus Dur, Yenny Wahid, mengungkapkan islah dengan PKB kubu Muhaimin Iskandar masih tetap diupayakan dengan syarat-syarat tertentu. </p>
<p>&#8220;Kita tetap punya keinginan yang kuat agar islah PKB Muhaimin dan Gus Dur ini bisa tercapai dengan beberapa persyaratan,&#8221; ujarnya ketika menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-77 Gerakan Pemuda Ansor dan Istighotsah Fukushima dan penolakan Pembangunan PLTN di Semenanjung Muria yang digelar di objek wisata Pantai Benteng Portugis, Desa Ujungwatu, Kecamatan Donorojo, Jepara, Jumat (22/4).</p>
<p>Menurut Mbak Yenny, berdasarkan muktamar PKB Gus Dur, diamanatkan harus ikut Pemilihan Umum 2014, dengan memberikan amanat kepada DPP PKB Gus Dur. Selain itu juga mensyaratkan agar hak-hak almarhum Gus Dur dikembalikan. </p>
<p>&#8220;Tetapi, kami memiliki batas waktu yang harus dipenuhi untuk menyiapkan alternatif, apabila hingga tahun 2014 islah tetap tidak tercapai,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Apabila tidak mau memenuhi persyaratan tersebut, kubu Yenny Wahid akan membentuk partai baru atau dia mengistilahkan dengan sebutan sekoci (perahu kecil). &#8220;Sekoci tersebut mau dipakai atau tidak, tentunya disesuaikan dengan kondisi terakhir,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Saat ini, katanya, PKB Gus Dur masih melakukan konsolidasi struktural dan menyempurnakan kepengurusan di berbagai tingkatan.</p>
<p>&#8220;Bahkan, kepengurusan di 33 provinsi di Tanah Air sudah terbentuk, sedangkan tingkat kabupaten/kota berkisar antara 50 hingga 60 persen terbentuk, serta anak cabang juga terbentuk semua,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan nama partai, katanya, belum terbentuk karena masih dalam proses pembicaraan.</p>
<p>&#8220;Jika ingin mengikuti pemilu tahun 2014, maka tahun 2011 kepengurusan di semua tingkatan harus terbentuk,&#8221; pungkasnya. </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/04/2011/1366/pkb-gus-dur-siapkan-sekoci-baru/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Antasari ingin rekayasa kasusnya dibongkar</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/04/2011/1353/antasari-ingin-rekayasa-kasusnya-dibongkar/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/04/2011/1353/antasari-ingin-rekayasa-kasusnya-dibongkar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 22 Apr 2011 16:38:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1353</guid>
		<description><![CDATA[Terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menegaskan bahwa dirinya ingin rekayasa hukum atas dirinya dibongkar. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terpidana kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, menegaskan bahwa dirinya ingin rekayasa hukum atas dirinya dibongkar. Hal itu diungkapkan penggagas Dewan Penyelamat Negara (Depan) Permadi, seusai menjenguk di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Dewasa Tangerang, Tangerang, Jumat (22/4).</p>
<p>&#8220;Sangat jelas bahwa Antasari Azhar minta dibongkar, baik dari penyelidikan hingga pengadilan,&#8221; ujarnya ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (22/4).</p>
<p>Ia mengungkapkan, Antasari mengakui bahwa terdapat kejanggalan dalam proses yang dialaminya dalam kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen. Kejanggalan inilah yang dapat mengungkap latar belakang kriminalisasi terhadap dirinya.</p>
<p>Permadi curiga bahwa keberanian Antasari selama memimpin KPK membuat beberapa pihak di sekeliling kekuasaan khawatir dapat mengungkap kejahatan besar, salah satunya adalah IT KPU. Makanya, ketika Antasari mendengar bahwa Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim yang mengadilinya, ia sangat senang. </p>
<p>Permadi datang bersama anggota DEPAN lainnya seperti, Effendi Choiri (mantan anggota DPR FPKB) Suripto (MPP PKS), Yasril Ananta Baharudin (mantan anggota DPR FPG), Taslim (Ketua Perhimpunan Katolik), Pong Hardjatmo (artis senior), dan Mayjen purn Saurip Kadi (mantan Assisten Teritorial Angkatan Darat) dan seorang Habib Tangerang bernama Habib Ahmad Khodoro.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/04/2011/1353/antasari-ingin-rekayasa-kasusnya-dibongkar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PDI-P Solid Tolak Pemilihan Gubernur DIY</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/12/2010/1338/pdi-p-solid-tolak-pemilihan-gubernur-diy/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/12/2010/1338/pdi-p-solid-tolak-pemilihan-gubernur-diy/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2010 03:31:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1338</guid>
		<description><![CDATA[YOGYAKARTA — Ratusan kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DIY menggelar unjuk rasa mendukung penetapan Sultan Hamengku Buwono [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>YOGYAKARTA — Ratusan kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DIY menggelar unjuk rasa mendukung penetapan Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Mereka menyatakan menolak pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY yang diusulkan pemerintah pusat. PDI-P juga siap memboikot pemilihan gubernur DIY.</p>
<p>PDI-P sangat mendukung penetapan gubernur/wakil gubernur DIY karena itu merupakan keistimewaan DIY. PDI-P dan partai-partai lain akan memperjuangkan itu dalam pembahasan RUUK di DPR.</p>
<p>Unjuk rasa massa PDI-P DIY digelar di halaman Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro, Yogyakarta. Mereka datang dari wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunung Kidul, dan Kulonprogo.</p>
<p>Unjuk rasa diikuti seluruh DPC PDI-P di DIY dan dihadiri semua pimpinan DPC dan DPD PDI-P DIY serta anggota DPRD dari Fraksi PDI-P dan Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana. Turut hadir pula Bupati Bantul Ny Ida Idham Samawi, Wakil Bupati Sleman Yuni Satiya Rahayu, dan anggota DPR dari PDI-P daerah pemilihan DIY Djuwarto dan Edi Mihati.</p>
<p>&#8220;Keistimewaan DIY dilindungi oleh UUD 1945. Karena itu, keistimewaan DIY tidak bisa ditawar-tawar lagi, itu menjadi harga mati,&#8221; ungkap Djuwarto, yang juga mantan Ketua DPD PDI-P DIY, saat berorasi di depan massa, Rabu (8/12).</p>
<p>Djuwarto mengatakan, PDI-P sangat mendukung penetapan gubernur atau wakil gubernur DIY karena itu merupakan keistimewaan DIY. PDI-P dan partai-partai lain akan memperjuangkan itu dalam pembahasan RUUK di DPR.(kompas.com)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/12/2010/1338/pdi-p-solid-tolak-pemilihan-gubernur-diy/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Adik Sultan Mundur Dari Partai Demokrat</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/12/2010/1337/adik-sultan-mundur-dari-partai-demokrat/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/12/2010/1337/adik-sultan-mundur-dari-partai-demokrat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2010 03:19:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/12/2010/1337/adik-sultan-mundur-dari-partai-demokrat/</guid>
		<description><![CDATA[Yogyakarta &#8211; Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (8/12) malam secara resmi menyatakan mengundurkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Yogyakarta &#8211; Gusti Bendoro Pangeran Haryo Prabukusumo adik Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rabu (8/12) malam secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus keluar dari keanggotaan partai tersebut.</p>
<p>&#8220;Alasan pengunduran diri saya ini karena ada perbedaan pemahaman tentang Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), antara sikap politik saya dengan kebijakan DPP Partai Demokrat,&#8221; kata Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo.</p>
<p>Menurut dia, sikap politiknya selama ini sudah jelas yakni sejalan dengan amanah ayahandanya yaitu Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Sri Paduka Paku Alam VIII serta Presiden Soekarno bahwa penentuan Gubernur DIY melalui penetapan, bukan pemilihan.</p>
<p>&#8220;Saya harus menjaga harga diri almarhum ayahanda, dan Sri Paduka Paku Alam VIII, sebagaimana yang tertuang dalam Amanat 5 September 1945 yakni menyerahkan kekuasaan nagari dalem ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tidak mungkin saya mengkhianati ayahanda,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan arti dari amanah tersebut adalah adanya pengorbanan harga diri dari Sultan HB IX dan Paku Alam VIII yang dulunya merupakan penguasa penuh, dan hanya menjadi gubernur dan wakil gubernur,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Dengan jadi gubernur dan wakil gubernur, yang tadinya kekuasaan penuh menjadi terbatas, karena harus taat pada UUD 1945, Kepres dan undang-undang lainnya. Ini merupakan pengorbanan harga diri, apa iya sekarang masih mau dipotong lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Prabukusumo mengatakan dalam amanat tersebut terjadi posisi tawar yakni tetap menjadi orang yang berkuasa penuh di wilayahnya.</p>
<p>&#8220;Jika hal ini menjadi tolok ukur pemerintah, maka sebenarnya masalah ini akan selesai, namun jika itu dikurangi lagi maka ini sudah melenceng dari amanat,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan tawaran pemerintah untuk menjadikan Sultan dan Paku Alam sebagai orang yang dihormati di atas gubernur dan wakil gubernur adalah hanya rekayasa dan menjadikan mereka seperti macan ompong.</p>
<p>&#8220;Dengan konsep seperti itu, maka membatasi Sultan dan Paku Alam dengan rakyatnya,&#8221; katanya.</p>
<p>Rencananya pengunduran diri tersebut juga akan diikuti dengan penyerahan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat yang akan diserahkan di kantor DPD Partai Demokrat pada Kamis (9/12) pagi.</p>
<p>&#8220;KTA saya akan saya serahkan kepada orang yang paling saya percaya dan menjadi panutan kami selama ini di jajaran DPD Partai Demokrat DIY, dan nanti pengurus daerah yang akan mengembalikan KTA saya ke pusat,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut dia, selain alasan tersebut dirinya juga merasa sakit hati atas ucapan salah satu pengurus DPP Partai Demokrat Ruhut Sitompul dan pengurus lainnya terkait dengan istilah darah biru serta dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang cenderung berubah-ubah.(ant)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/12/2010/1337/adik-sultan-mundur-dari-partai-demokrat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemenkumham Tak Tahu Menahu Soal Gayus</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/11/2010/1321/kemenkumham-tak-tahu-menahu-soal-gayus/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/11/2010/1321/kemenkumham-tak-tahu-menahu-soal-gayus/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2010 03:40:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>watulingas</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1321</guid>
		<description><![CDATA[Bogor (lintasjakarta.com) &#8211; Keluarnya Gayus dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian sama sekali tidak diketahui oleh Kementerian Hukum HAM [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bogor (lintasjakarta.com) &#8211; Keluarnya Gayus dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian sama sekali tidak diketahui oleh Kementerian Hukum HAM (Kemenkumham). Pengelolaan dan pengawasan di cabang rutan tersebut sepenuhnya dilakukan oleh kepolisian. Padahal di KUHAP ada pasal yang mengatur tentang pengelolaan rutan dan cabang rutan pelaksanaanya oleh Kemenkumham.<br />
“Iya benar, dalam KUHAP Kemenkumham mengelola semua rutan, termasuk cabang rutan. Namun, karena keterbatasan SDM, akhirnya yang mengelola cabang rutan kepolisian adalah polisi. Cabang rutan Kejaksaan dikelola Kejagung. Maraknya pemberitaan mengenai perginya Gayus ke Bali untuk nonton tenis, sepenuhnya menjadi tanggung jawab polisi,” kata Menkumham Patrialis Akbar kepada wartawan di kegiatan Workshop Jurnalis bertema ‘Kemenkumham Mewujudkan Penegakan Hukum dan Berkeadilan dan Berwawasan HAM’, yang diselenggarakan oleh Biro Humas dan HLN, Bogor.<br />
Kegiatan workshop jurnalis menjadi ajang yang menguntungkan bagi wartawan dan Kemenkumham. Wartawan dapat banyak sumber berita, dan Kemenkumham dapat memberi penjelasan tupoksi kepada wartawan, sehingga dalam penulisannya wartawan tidak salah menulis mengenai hal teknis yang berkaitan dengan Kemenkumham. Keuntungan lainnya adalah Menkumham dapat menjelaskan kepada wartawan mengenai kebijakan-kebijakan yang telah dihasilkan oleh Kemenkumham.<br />
Banyak program positif yang telah dikeluarkan oleh Kemenkumham yang belum terpublikasikan di media massa. Menkumham berpendapat bahwa media massa dapat lebih berperan jauh lebih besar lagi membantu menyebarluaskan hal-hal positif yang dihasilkan Kemenkumham. Masyarakat akan lebih mudah mengetahui informasi melalui koran, majalah, radio, televisi, dan internet, tentang kebijakan yang terkait dengan Kemenkumham.<br />
“Saya yakin dengan besarnya jumlah satuan kerja Kemenkumham, semuanya itu belum mendapat perhatian media massa. Kemenkumham merupakan salah satu instansi pemerintah yang sangat besar. Ada 756 satuan kerja (satker), 11 unit eselon I, 108 Kantor Imigrasi (kanim), 13 Rumah Detensi Keimigrasian, 18 Atase Keimigrasian, 232 Lapas, 201 Rutan, 5 Balai Harta Peninggalan, dan lainnya,” jelas Menkumham.<br />
Selain menyebarluaskan informasi melalui berita kepada masyarakat, media massa juga berfungsi sebagai alat Kontrol. Menkumham mengatakan, “tulisan-tulisan wartawan mengenai hal-hal yang kurang baik di Kemenkumham menjadi bahan pertimbangan kami untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.”<br />
Banyak informasi yang terkait kinerja positif Kemenkumham, antara lain pembentukan pusat hukum (law center) di seluruh Kantor Wilayah (kanwil) Kemenkumham di Indonesia. Saat ini sudah 12 law center dibentuk. Pada tahun 2011 direncanakan seluruh kanwil sudah punya law center. Pembentukan law center didasari oleh banyaknya peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Disamping law center, Kemenkumham mengujicoba 10 kantor layanan hukum di Kabupaten/Kota.<br />
Pembatalan perda dilakukan pemerintah pusat karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, memberatkan masyarakat, diskriminatif, dan sebagainya. “Ke depan, ahli-ahli hukum di kanwil akan membantu pemerintah daerah (pemda) dalam pembentukan perda,” ujar Menkumham.<br />
Di bidang administrasi hukum umum, untuk mengurus badan hukum yang dulunya menghabiskan waktu yang sangat lama, sekarang bisa diselesaikan hanya 7 hari saja. Sebanyak 3 ribu notaris telah dilantik oleh Menkumham Patrialis Akbar.<br />
Sudah banyak Lapas dan Rutan yang berstandar ISO. Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban (Binkamtib)  Pemasyarakatan Ma’mun menjelaskan, “petugas lapas/rutan sudah berkali-kali menggagalkan penyelundupan narkoba.”<br />
Ditjen Imigrasi mengeluarkan sebanyak 3 juta paspor dalam setahun. Saat ini, pembuatan paspor dapat diselesaikan dalam waktu 4 hari di kanim yang sibuk, sedangkan di kanim yang tidak padat pemohon, paspor bisa selesai hanya 1 hari saja. “Keimigrasian cukup berperan dalam penanganan terorisme. Hal ini karena Imigrasi mempunyai jaringan imigrasi internasional,” kata Menkumham.<br />
Workshop Jurnalis yang berlangsung selama 2 hari di Hotel Salak, menghadirkan Menkumham, Dirbinkamtib Ditjen PAS Ma’mun, dan Direktur Diseminasi Ditjen HAM Yusuf Hadi, sebagai narasumber. Sesi pertama Menkumham dan Direktur Binkamtib memberikan materi kepada wartawan, yang dimoderatori oleh LR Baskoro dari Majalah Tempo. Sesi kedua Direktur Diseminasi Ditjen HAM Yusuf Hadi memberikan penjelasan mengenai HAM yang dipandu oleh Heru Hendratmoko dari radio KBR68H.hk,iw</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/11/2010/1321/kemenkumham-tak-tahu-menahu-soal-gayus/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kemenkumham wilayah Jatim luncurkan Law anda Human Right Center</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2010/1235/kemenkumham-wilayah-jatim-luncurkan-law-anda-human-right-center/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2010/1235/kemenkumham-wilayah-jatim-luncurkan-law-anda-human-right-center/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2010 08:11:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1235</guid>
		<description><![CDATA[Surabaya, LJ &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) Jawa Timur akan meluncurkan layanan hokum, yaitu Law and Human [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, LJ</strong> &#8211; Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenKumham) Jawa Timur akan meluncurkan layanan hokum, yaitu Law and Human Right Center. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.</p>
<p>Kepala Divisi Humas KemenKumham Jatim, Cahyo Sejati di kantornya, Jumat (23/7) mengatakan, pembukaan layanan ini tujuannya yaitu memberikan pelayanan  kepada masyarakat baik informasi tentang hukum dan Ham.</p>
<p>“Jadi pelayanan ini akan dibuat satu pintu baik tentang informasi hukum, lembaga pemasyarakatan atau tahanan, dan pelayanan paspor imigrasi. Pelayanan ini akan diresmikan Menkumham Patrialis Akbar pada Jumat (30/7) depan,” ujarnya.</p>
<p>Dikatakannya, dewasa ini masih banyak penyelenggaraan pelayanan publik dihadapkan dengan kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan pengubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, hal ini disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapai terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks.</p>
<p>Law center ini fungsinya di antara membantu pemerintah daerah setempat dalam upaya menyusun peraturan daerah, yaitu dalam pengharmonisasian dan sikronisasi peraturan perudang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.</p>
<p>Ia juga menambahkan Menkumham Patrialisasi Akbar juga akan memberikan ISO kepada Lapas dan Rutan, yaitu Kraksaan dan Banyuwangi, selain itu juga akan dilakukan penandatanganan MoU dengan pemkab/pemkot, dan PTS.</p>
<p>Sebelumnya, KemenKmham Jatim akan menggandeng pihak swasta untuk membantu para narapidana agar bisa bekerja dan memiliki tabungan  yang disediakan oleh pemerintah untuk bekal Napi saat keluar nantinya.</p>
<p> Tujuan program ini adalah memberdayakan para napi yang sudah dalam masa persiapan bebas. “Mereka dalam penjara kan lebih banyak menganggurnya. Padahal mereka ini sebagian besar berusia produktif, itulah yang mendasari program ini,” ujarnya.</p>
<p>Belum Terima PK Dan Grasi</p>
<p>Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Jatim sampai saat ini belum menerima Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi terhadap lima terpidana mati yanga ada di Jatim </p>
<p>“Jadi pihak Kemenkumham sampai hari ini belum ada berkas grasi maupun PK yang diajukan ke-5 terpidana mati,&#8221; kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jatim Djoko Hikmahadi,  Jumat (23/7).</p>
<p>Djoko mengakuinya, dirinya baru mengetahui kabar ini dari media jika ke-5 terpidana mati mengajukan grasi maupun PK. Tapi pihaknya akan segera koordinasikan ke pusat apakah berkas grasi maupun PK itu sudah disetujui atau belum.</p>
<p>Meski begitu pihaknya akan menunggu berkas dari pusat atau Kejati Jatim untuk menentukan kapan akan dilakukan eksekusi jika grasi atau PK ke-5 terpidana mati ditolak.</p>
<p>&#8220;Kalau seperti sekarang kita hanya bersifat menunggu. Kita juga akan berkoordinasi dengan pusat maupun Kejati Jatim untuk menanyakan hal ini, jika memang ditolak kita bisa segera melakukan rapat koordinasi untuk menentukan kapan akan dilakukan eksekusi,&#8221; tuturnya. (Imam Watulingas)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2010/1235/kemenkumham-wilayah-jatim-luncurkan-law-anda-human-right-center/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemerintah &#8211; DPR bahas RUU Perkim</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2010/1155/pemerintah-dpr-bahas-ruu-perkim/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2010/1155/pemerintah-dpr-bahas-ruu-perkim/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jul 2010 05:23:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=1155</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, LJ &#8211; Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap membahas Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman dalam waktu dekat. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, LJ</strong> &#8211; Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) siap membahas Rancangan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman dalam waktu dekat. Pembahasan RUU Perkim ini diharapkan bisa cepat selesai sehingga dapat meningkatkan program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menyatakan, pemerintah telah mempersiapkan tim terkait pembahasan RUU Perkim tersebut. “Pemerintah siap untuk membahas rancangan undang-undang ini (RUU Perkim-red) dan akan mengikut tata tertib DPR RI dalam rangka pembahasan RUU Perkim,” ujar Suharso Monoarfa saat Rapat Konsultasi dengan Komisi V DPR membahas tentang RUU tentang Perkim di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/7).</p>
<p>Hadir dalam rapat konsultasi itu sejumlah pimpinan Komisi V DPR RI seperti Yoseph Umarhadi, Muhidin Mohamad Said, Mulyadi, Sekretaris Kemenpera Iskandar Saleh serta para pejabat Eselon I, II, dan Tim RUU Perumahan dan Permukiman serta sejumlah anggota Komisi V lainnya.</p>
<p>Menpera menambahkan, atas nama pemerintah pihaknya mengucapkan terima kasih dengan adanya rapat konsultasi dalam rangka menyelesaikan RUU Perkim yang merupakan insisatif DPR RI. Oleh karena itu, dalam pembahasan dengan DPR yang akan datang, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengundang seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan dan permukiman baik kalangan pengembang, perbankan, ahli bahasa dan ahli hukum.</p>
<p>“Kami akan mengundang seluruh stakeholder bidang perumahan dan permukiman baik ahli bahasa, ahli hukum serta pakar perumahan dan permukiman dalam menyelesaikan UU ini,” terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Menpera menuturkan, pihaknya juga berterimakasih terkait dengan dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap pembahasan RUU Perkim. Menurut Menpera, DPD dapat dimintakan pendapatnya mengenai masalah perimbangan keuangan, otonomi daerah, serta hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah </p>
<p>“Seyogyanya DPD diberitahukan adanya pembahasan RUU ini. Meskipun tidak memiliki hak suara tapi anggota DPD memiliki kewenangan untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Perumahan dan Permukiman,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yoseph Umarhadi mengungkapkan, DPR RI telah memberi kepercayaan kepada Komisi V sebagai inisiator rancangan undang-undang. Komisi V juga melihat adanya keseriusan dari pemerintah yang merespons sangat cepat terkait pembahasan RUU itu.</p>
<p>Yoseph Umarhadi mengatakan, keluarnya surat dari Presiden kepada DPR yang menunjuk Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil Presiden dalam pembahasan menunjukkan respons yang cepat dalam pembahasan RUU ini. “Hal ini menunjukkan bahwa urgensi perumahan mendapatkan perhatian dari pemerintah sebagai salah satu kebutuhan pokok dari rakyat banyak,” tandasnya. (Imam Watulingas)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2010/1155/pemerintah-dpr-bahas-ruu-perkim/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pendaftar Calon Pimpinan KPK terbanyak dari pengacara</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/06/2010/1072/pendaftar-calon-pimpinan-kpk-terbanyak-dari-pengacara/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/06/2010/1072/pendaftar-calon-pimpinan-kpk-terbanyak-dari-pengacara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Jun 2010 07:53:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[politik dan Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/06/2010/1072/pendaftar-calon-pimpinan-kpk-terbanyak-dari-pengacara/</guid>
		<description><![CDATA[Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata banyak diminati berbagai kalangan, dari politisi, pensiunan TNI/Polri, sampai pengacara. Sampai saat ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata banyak diminati berbagai kalangan, dari politisi, pensiunan TNI/Polri, sampai pengacara. Sampai saat ini sudah ada 131 calon yang mengajukan lamaran, namun baru 13 yang berkasnya dinyatakan lengkap. </p>
<p>Menurut Sekretaris Panitia Seleksi Pimpinan KPK Ahmad Ubbee menyatakan, dari 131 pelamar, 28 tercatat berprofesi pengacara.  </p>
<p>Beberapa pengacara yang sudah mendaftarkan diri antara lain Otto Cornelis Kaligis, Bonaran situmeang, Djonggi Simorangkir, Farhat Abas, Cacang S Murtado. Dari hakim ada Binsar Goultom dan Antono Rustono. Pendaftar berlatar belakang jaksa ada, Septinus.</p>
<p>Kemudian dari TNI/Polri ada Kivlan Zen (mantan kaskostrad), Gordon Mogot (mantan Kadiv Propam), Parasian Simanungkalit (Pati nonjob). Dari swasta ada Manajer San Diego Hills, Erizar Nurdin .</p>
<p>Dari politisi, tercatat nama Ketua Partai Buruh Mokhtar Pakpahan dan Politisi PAN Ade Daud Ibrahim menyatakan siap mencalonkan diri. Bahkan, keduanya sudah mendatangi tempat pendaftaran</p>
<p>Sebelumnya, Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar menyatakan sudah mencoret dua calon akibat tidak memenuhi syarat usia. Mereka adalah OC Kaligis dan Farhat Abbas. OC Kaligis diketahui sudah berusia 68 tahun dan Farhat Abbas berusia kurang dari 40 tahun. Padahal usia pimpinan KPK berkisar 40-65 tahun.</p>
<p>Seleksi kali ini adalah untuk mencari satu pimpinan KPK untuk menggantikan posisi Antasari Azhar yang diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus pembunuhan berencana.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/06/2010/1072/pendaftar-calon-pimpinan-kpk-terbanyak-dari-pengacara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

