<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>lintasjakarta.com &#187; Sekitar Kita</title>
	<atom:link href="http://lintasjakarta.com/category/sekitar-kita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://lintasjakarta.com</link>
	<description>Berita dan Informasi Jakarta</description>
	<lastBuildDate>Sat, 02 Jul 2011 07:53:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.1.1</generator>
		<item>
		<title>UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/11/2009/968/uu-no-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/11/2009/968/uu-no-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 21:17:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=968</guid>
		<description><![CDATA[Sudah tahu tentang UU Lalu-lintas yang baru? Bagi pengguna jalan di Jakarta anda wajib tahu apa isi UU tersebut. Banyak [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sudah tahu tentang UU Lalu-lintas yang baru? Bagi pengguna jalan di Jakarta anda wajib tahu apa isi UU tersebut. Banyak perubahan dalam UU ini baik jenis pelanggaran maupun sayarat kelengkapan pengendara. Dengar isu di larang belok kiri? juga kewajiban helm wajib SNI.</p>
<p>Biar lebih jelas, download saja <a href="http://www.dephub.go.id/perundangan/images/stories/doc/uu/uu_no.22_tahun_2009.pdf">UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas</a>. Biartidak hanya dengar, tapi baca.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/11/2009/968/uu-no-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Helm import juga wajib SNI</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/772/helm-import-juga-wajib-sni/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/772/helm-import-juga-wajib-sni/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 05:09:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/07/2009/772/helm-import-juga-wajib-sni/</guid>
		<description><![CDATA[Para pengguna sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini ditandai dengan pemasangan logo SNI karena [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Para pengguna sepeda motor diwajibkan menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ini ditandai dengan pemasangan logo SNI karena sudah lolos pengujian satndar. Bagaimana dengan nasib helm impor nan mahal yang memakai standar internasional seperti DOT dan SNELL. </p>
<p>Menurut Kasubdit Standarisasi dan Teknologi, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian, Kurnia Hanafiah, helm imort wajib menenuhi standar SNI.</p>
<p>Menurutnya, dirinya tidak menyangkal standarisasi luar negeri seperti DOT atau SNELL jauh lebih berkualitas dari SNI.</p>
<p>&#8220;Namun, SNI kan standar minimal, jadi itu tetap harus ada sebagai persyaratan minimal sebuah helm standar,&#8221; ujarnya seperti dikutip detikOto, Kamis (9/07).</p>
<p>Selain itu, pencantuman SNI dalam helm juga sebagai antisipasi untuk melindungi produsen dalam negeri. &#8220;Biarpun standarnya lebih rendah, jangan lantas kita jadi tidak punya standar sendiri, dan hanya bergantung pada standar luar negeri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sehingga, lanjut Kurnia, kedepannya, setiap Helm luar negeri yang diimpor, meskipun standarisasinya sudah DOT atau Snell sekalipun, harus ada standarisasi SNI sebagai ukuran minimal dari sebuah helm standar di Indonesia.</p>
<p>SNI tak jauh dari globalisai. Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia,AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum.</p>
<p>Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab <a href="http://www.bsn.go.id">Badan Standardisasi Nasional (BSN)</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/772/helm-import-juga-wajib-sni/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Keterangan pers BPOM RI tentang kemasan makanan styrofoam</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/769/keterangan-pers-bpom-ri-tentang-kemasan-makanan-styrofoam/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/769/keterangan-pers-bpom-ri-tentang-kemasan-makanan-styrofoam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 04:55:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=769</guid>
		<description><![CDATA[Bagi yang suka membeli makanan di luar yang menggunakan kemasan styrofoam, atau biasa menggunakan bahan ini untuk membungkus makanan, perhatikan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bagi yang suka membeli makanan di luar yang menggunakan kemasan styrofoam, atau biasa menggunakan bahan ini untuk membungkus makanan, perhatikan keterangan pers Balai Pengawasan Obat dan Makanan.</p>
<p>KETERANGAN PERS / PRESS RELEASE<br />
TENTANG<br />
KEMASAN MAKANAN STYROFOAM<br />
NOMOR: KH.00.02.1.55.2888<br />
TANGGAL 14 JULI 2009</p>
<p>Menindaklanjuti pengawasan terhadap kemasan makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI perlu memberikan penjelasan tentang kemasan makanan styrofoam sebagai berikut:</p>
<p>1. Istilah styrofoam sebenarnya merupakan merek dagang pabrik Dow Chemicals dari foamed polystyrene atau expandable polystyrene (EPS).<br />
2. Residu monomer stiren yang tidak ikut bereaksi dapat terlepas ke dalam makanan yang berminyak/berlemak atau mengandung alkohol, terlebih dalam keadaan panas.<br />
3. Sejauh ini tidak ada satu negarapun di dunia yang melarang penggunaan styrofoam atas dasar pertimbangan kesehatan. Kebijakan pelarangan di sejumlah negara berkaitan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut JECFA-FAO/WHO monomer stiren tidak mengakibatkan gangguan kesehatan jika residunya tidak melebihi 5000 ppm.<br />
4. Pada saat ini Badan POM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 17 jenis kemasan makanan styrofoam. Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua kemasan tersebut memenuhi syarat (terlampir).<br />
5. Sekalipun demikian, dalam rangka melaksanakan tindakan kehati-hatian, masyarakat dihimbau untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :<br />
1. Umumnya kemasan makanan styrofoam dapat dikenali dari logo<br />
2. Jangan gunakan kemasan styrofoam dalam microwave.<br />
3. Jangan gunakan kemasan styrofoam yang rusak atau berubah bentuk untuk mewadahi makanan berminyak/berlemak apalagi dalam keadaan panas.<br />
4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, <a href="http://www.pom.go.id">www.pom.go.id</a><br />
6. Demikian keterangan ini disampaikan untuk disebarluaskan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/769/keterangan-pers-bpom-ri-tentang-kemasan-makanan-styrofoam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Perda tentang kawasan dilarang merokok</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/07/2009/757/perda-tentang-kawasan-dilarang-merokok/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/07/2009/757/perda-tentang-kawasan-dilarang-merokok/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2009 06:08:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=757</guid>
		<description><![CDATA[Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROPINSI [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok</p>
<p>Gubernur Provinsi Daerah Khusus<br />
Ibukota Jakarta</p>
<p>PERATURAN GUBERNUR PROPINSI<br />
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA<br />
NOMOR 75 TAHUN 2005<br />
TENTANG<br />
KAWASAN DILARANG MEROKOK</p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,</p>
<p>Menimbang:<br />
a. bahwa rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan;<br />
b. bahwa untuk udara yang sehat dan bersih hak bagi setiap orang, maka diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal;<br />
c. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, perlu dilakukan pengaturan kawasan dilarang merokok sebagai upaya menciptakan udara yang sehat dan bersih;<br />
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kawasan Dilarang Merokok.</p>
<p>Mengingat:<br />
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;<br />
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;<br />
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;<br />
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentana Perlindungan Konsumen;<br />
5. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;<br />
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;<br />
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;<br />
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;<br />
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;<br />
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;<br />
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;<br />
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;<br />
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;<br />
14. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang dan/atau Badan yang Berjasa Kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;<br />
15. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;<br />
16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukola Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;<br />
17. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;<br />
18. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara;<br />
19. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengendalian Rokok di Tempat Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.</p>
<p>MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan:<br />
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK.</p>
<p>BAB I</p>
<p>KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :<br />
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
5. Asisten Kesejahteraan Masyarakat adalah Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah yang seianjutnya disingkat BPLHD adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provins Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
8. Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Dinas Tramtib dan Linmas adalah Dinas Ketenteraman dan Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;<br />
10. Dinas Pariwisata adalah Dinas Pariwisata Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
11. Dinas Pendidikan Dasar adalah Dinas Pendidikan Dasar Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
12. Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi adalah Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
13. Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial adalah Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
14. Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
15. Walikotamadya adalah Walikotamadya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
16. Bupati adalah Bupati Kabupaten Auministratif Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.<br />
17. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.<br />
18. Masyarakat adalah orang perorangan dan/atau kelompok orang.<br />
19. Pencemaran udara di ruang tertutup adalah pencemaran udara yang terjadi di dalam ruang dan/atau angkutan umum akibat paparan sumber pencemaran yang memiliki dampak kesehatan kepada manusia.<br />
20. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yangmemungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis.<br />
21. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus.<br />
22. Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tobacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin, tar dan zat adiktif dengan atau tanpa bahan tambahan.<br />
23. Kawasan dilarang merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok.<br />
24. Tempat atau ruangan adalah bagian dari suatu bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan dan/atau usaha.<br />
25. Tempat urnum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal termasuk terminal busway, bandara, stasiun, mall, pusat perbelanjaan, pasar serba ada, hotel, restoran, dan sejenisnya.<br />
26. Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.<br />
27. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, Kopaja, Kancil, dan sejenisnya.<br />
28. Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;<br />
29. Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.<br />
30. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya.<br />
31. Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).</p>
<p>BAB II<br />
TUJUAN DAN SASARAN</p>
<p>Pasal 2<br />
Tujuan penetapan kawasan dilarang merokok, adalah :<br />
a. menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara merubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat;<br />
b. meningkatkan produktivitas kerja yang optimal;<br />
c. mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok;<br />
d. menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula;<br />
e. mewujudkan generasi muda yang sehat.</p>
<p>Pasal 3<br />
Sasaran kawasan dilarang merokok adalah tempat umum, tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.</p>
<p>BAB III<br />
PIMPINAN DAN ATAU PENANGGUNG JAWAB</p>
<p>Pasal 4<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat atau Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib menetapkan Kawasan Dilarang Merokok.<br />
(2) Penetapan Kawasan Dilarang Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis ditetapkan oleh pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan.<br />
(3) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memasang larangan merokok di tempat yang dinyatakan &#8220;Kawasan Dilarang Merokok&#8221;.</p>
<p>Pasal 5<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus member! contoh dan teladan di ternpat yang tanggung jawabnya di kawasan dilarang merokok.<br />
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.<br />
(3) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menampilkan data dan informasi bahaya rokok kepada masyarakat di Kawasan Dilarang Merokok.</p>
<p>BAB IV</p>
<p><strong>KAWASAN DILARANG MEROKOK</strong><br />
Bagian Kesatu Tempat Umum</p>
<p>Pasal 6<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak rnerokok di tempat umum.<br />
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.<br />
(3) Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.<br />
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br />
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Tempat Kerja</p>
<p>Pasal 7<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.<br />
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.<br />
(3) Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,<br />
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br />
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.</p>
<p>Bagian Ketiga<br />
Tempat Proses Belajar Mengajar<br />
Pasal 8<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.<br />
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.<br />
(3) Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.<br />
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).</p>
<p>Bagian Keempat<br />
Tempat Pelayanan Kesehatan<br />
Pasal 9<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.<br />
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.<br />
(3) Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.<br />
(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).</p>
<p>Bagian Kelima<br />
Arena Kegiatan Anak-anak<br />
Pasal 10<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.<br />
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.<br />
(3) Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.<br />
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).</p>
<p>Bagian Keenam<br />
Tempat Ibadah<br />
Pasal 11<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.<br />
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.<br />
(3) Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah.<br />
(4) Pimpman dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).</p>
<p>Bagian Ketujuh<br />
Angkutan Umum<br />
Pasal 12<br />
(1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas da ri asap atau bau rokok di dalam kendaraannya.<br />
(2) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah &#8220;KAWASAN DILARANG MEROKOK&#8221;, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.<br />
(3) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk merokok berupa &#8220;KAWASAN MEROKOK&#8221;, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.<br />
(4) Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini.</p>
<p>Pasal 16<br />
Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi :<br />
a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya;<br />
b. tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.</p>
<p>Pasal 17<br />
Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 15, harus<br />
memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br />
a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang;<br />
b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;<br />
c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari;<br />
d. tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.</p>
<p>BAB V</p>
<p>TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK]</p>
<p>Pasal 18<br />
Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:<br />
a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok;<br />
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;<br />
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.<br />
d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.</p>
<p>BAB VI</p>
<p>RERAN SERTA MASYARAKAT</p>
<p>Pasal 19<br />
(1) Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, badan hukum atau badan usaha, dan lembaga atau organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat.<br />
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu :<br />
a. melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.<br />
b. memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan data dan/atau informasi dampak rokok bagi kesehatan.</p>
<p>Pasal 20<br />
(1) Setiap warga masyarakat berkewajiban ikut serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dampak rokok bagi kesehatan kepada keluarganya dan/atau lingkungannya.<br />
(2) Setiap warga masyarakat berkewajiban memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih bebas dari asap rokok.</p>
<p>BAB VI I</p>
<p>PEMBINAAN DAN PENGAWASAN<br />
Bagian Kesatu<br />
Pembinaan</p>
<p>Pasal 21<br />
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya/Bupati, merupakan perangkat Daerah yang berkewajiban melakukan pembinaan untuk :<br />
a. menyelenggarakan kawasan dilarang merokok di setiap tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok.<br />
b. mengusahakan agar masyarakat terhindar dari penyakit akibat penggunaan rokok.</p>
<p>Pasal 22<br />
(1) Pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok dalam rangka pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.<br />
(2) Pembinaan pelaKsanaan Kawasan dilarang merokok dilaksanakan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sesuai bidang tugasnya dan/atau wewenangnya di bawah koordinasi BPLHD.</p>
<p>Pasal 23<br />
Pembinaan pelaksanaan rokok di kawasan dilarang merokok, berupa :<br />
a. bimbingan dan/atau penyuluhan;<br />
b. pemberdayaan masyarakat;<br />
c. menyiapkan petunjuk teknis.</p>
<p>Pasal 24<br />
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dapat dilakukan oleh :<br />
a. masing-masing porangkat Daerah dengan melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan dalam rangka pembinaan pelaksanaan kawasan dilarang merokok;<br />
b. bekerja sama dengan masyarakat dan/atau badan/atau lembaga atau organisasi kemasyarakatan;<br />
c. Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam rangka memotivasi membantu pelaksanaan kawasan dilarang merokok.<br />
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Pengawasan</p>
<p>Pasal 25<br />
Perangkat Daerah bersama-sama masyarakat dan/atau badan/atau lembaga dan/atau organisasi kemasyakatan, melakukan pengawasan pelaksanaan kawasan dilarang merokok.</p>
<p>Pasal 26<br />
(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPLHD, Dinas Kesehatan, Dinas Tramtib dan Limas, Dinas Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial, Walikotamadya / Bupati, dan Perangkat Daerah lain sesuai dengan tugas dan fungsi masingmasing.<br />
(2) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaporkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada Gubernur melalui Asisten Kesejahteraan Masyarakat setiap 3 bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.<br />
(3) Apabila dari hasil pengawasan terdapat atau diduga terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Gubernur ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>BAB VIII</p>
<p>SANKSI</p>
<p>Pasal 27<br />
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :<br />
a. peringatan tertulis;<br />
b. penghentian sementara kegiatan atau usaha;<br />
c. pencabutan izin.<br />
(2) Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>BAB IX</p>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 28<br />
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahksn pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta<br />
pada tanggal 20 Juni 2005<br />
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS<br />
IBUKOTA JAKARTA,</p>
<p>SUTIYOSO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 23 Juni 2005<br />
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS<br />
IBUKOTA JAKARTA</p>
<p>RITOLATA TASMAYA<br />
NIP 140091657</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/07/2009/757/perda-tentang-kawasan-dilarang-merokok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jakarta Mass Rapid Transit (MRT)</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/05/2009/652/jakarta-mass-rapid-transit-mrt/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/05/2009/652/jakarta-mass-rapid-transit-mrt/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 May 2009 14:08:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=652</guid>
		<description><![CDATA[Sejarah Jakarta MRT (Angkutan Massal Cepat). Proyek MRT akan dimulai dengan pembangunan jalur MRT 14.5 km dari Terminal Lebak Bulus [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sejarah Jakarta MRT (Angkutan Massal Cepat). Proyek MRT akan dimulai dengan pembangunan jalur MRT 14.5 km dari Terminal Lebak Bulus hingga Stasiun Dukuh Atas. Pembangunan jalur pertama ini akan menjadi awal sejarah pengembangan jaringan terpadu dari sistem MRT yang merupakan bagian dari sistem transportasi massal DKI Jakarta pada masa yang akan datang.</p>
<p>Pengembangan untuk meneruskan jalur Dukuh Atas menuju Stasiun Kota yang akan disebut jalur utara &#8211; selatan serta pengembangan jalur timur-barat. Ini merupakan simbol bahwa kota Jakarta akan menjadi kota yang sejajar dengan kota Megapolitan Asia seperti Singapura, Hongkong, Bangkok, New Delhi, Seoul dan Tokyo </p>
<p>Spesifikasi Dasar dari Jalur MRT mencakup</p>
<p>* 12 Stasiun (4 stasiun bawah-tanah dan 8 stasiun layang)<br />
* 14.3 km Panjang Jalur (dari Lebak Bulus ke Dukuh Atas)<br />
* Beberapa stasiun kunci akan menjadi stasiun terpadu dengan moda transportasi massal lainnya seperti busway, kereta jabodetabek, Monorail dan Waterway.<br />
* Kereta dan lokomotif akan berstandar internasional (berpendingin udara, dan teknologi terdepan untuk keselamatan penumpang)<br />
* Operasi Otomatis dengan ketepatan waktu yang tinggi<br />
* Eskalator dan Lift pada setiap stasiun</p>
<p>Rencana Spesifikasi Layanan Penumpang<br />
Proyek MRT merupakan loncatan signifikan ke depan dalam modatransportasi massal berbasis rel. Sebagai sebuah konsep yang telahmatang di dunia, tidak memiliki pembanding dalam hal kenyamanan,kecepatan, kapasitas dan reliabilitas. Selain itu, proyek ini juga bisamenjadi acuan dalam efektifitas dalam perencanaan arsitektur yangberkelanjutan</p>
<p>* Waktu Perjalanan diperkirakan 28 menit dari Lebak Bulus ke Dukuh Atas<br />
* Proyeksi Penumpang  200.000 – 300.000 per hari<br />
* Rencana Kecepatan 27 km/jam<br />
* Waktu antar kereta 5,5 menit<br />
* Kapasitas pada Waktu Tersibuk 16.600 penumpang</p>
<p>Sejarah<br />
1990 – 1999</p>
<p>Penyusunan Masterplan Angkutan Umum Terpadu Jabodetabek tahun 1990-1992 oleh Departemen Perhubungan yang mengusulkan Pola Transportasi Terpadu antara Kereta Api, Light Rail, dan Bus.<br />
Basic Design oleh Konsorsium Indonesia-Jepang-Eropa tahun 1995-1996 dengan kesimpulan bahwa proyek ini tidak layak dilakukan dengan skema pembiayaan swasta penuh (BOT) karena biaya yang dapat ditutup dengan perolehan tiket hanya sebesar 15%.<br />
Revised Basic Design oleh Departemen Perhubungan pada tahun 1999 yang mengusulkan agar proyek ini dibiayai oleh Pemerintah dengan partisipasi swasta yang minimal.<br />
2000</p>
<p>Studi Kelayakan MRT (Subway) oleh Tim Studi JICA pada tahun 2000 yang menekankan pentingnya pembangunan Subway di Jakarta akan tetapi agar proyek ini layak dibiayai perlu keterlibatan Pemerintah dalam pembiayaannya.<br />
2002</p>
<p>JICA Study on Integrated Transportation Master Plan II, pada tahun 2002-2004 yang juga menekankan prioritas pada pembangunan Subway<br />
2004</p>
<p>dikeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 84 tentang Pola Transportasi Makro (PTM) yang merupakan masterplan penanganan masalah transportasi di Jakarta. Salah satu solusi masalah transportasi adalah dibangunnya sarana transportasi massal yang prima dan terintegrasi dengan moda tranportasi lainnya. Sarana transportasi massal dimaksud adalah Mass Rapid Transit (MRT).<br />
Tanggal 2 Maret 2004 Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Departemen Perhubungan RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengembangan MRT dengan prioritas Koridor Lebak Bulus-Fatmawati-Blok M-Monas-Kota.<br />
Berdasarkan MoU tersebut, pada bulan Juli 2004 Departemen Perhubungan mengeluarkan studi Implementation Program for Jakarta MRT System (Lebak Bulus-Dukuh Atas)<br />
2005</p>
<p>Studi pada tahun 2004 direvisi pada bulan Maret 2005 menjadi Revised Implementation Program (Revised IP) for Jakarta MRT System (Lebak Bulus-Dukuh Atas). Atas dasar studi Revised IP tersebut, Pemerintah Republik Indonesia mengajukan permintaan kepada Pemerintah Jepang untuk membiayai proyek pembangunan MRT di Provinsi DKI Jakarta.<br />
Pada pertengahan bulan Desember 2005 telah diperoleh beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Minutes of Discussion (MoD) yang ditandatangani oleh pihak Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Bappenas, Departemen Perhubungan serta Pemprov DKI Jakarta.<br />
2006</p>
<p>Memorandum on Engineering Services (MoES) telah ditandatangani pada 18 Oktober 2006 antara Pemerintah Indonesia dan JBIC sebagai dasar persetujuan pinjaman.<br />
Loan Agreement Tahap 1 (L/A 1) ditandatangani pada 28 November 2006, berdasarkan syarat-syarat yang sebelumnya telah disepakati dalam Minutes of Discussion (MoD) dan Memorandum on Engineering Services (MoES) dengan pinjaman sebesar ¥1,869 Milyar yang dipergunakan untuk pembiayaan:</p>
<p>* Konsultasi Penyusunan Basic Design (Engineering Services)<br />
* Konsultasi Manajemen, untuk membentuk dan mengembangkan PT MRT Jakarta<br />
* Konsultasi Pengadaan, untuk membantu PT MRT Jakarta melelang proyek sebagai implementasi dari basic design yang dihasilkan kegiatan pada butir 1 diatas </p>
<p>2007</p>
<p>Dengan telah direvisinya Undang-Undang Nomor 13 tahun 1992 tentang Perkeretaapian menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007, maka kewenangan penyelenggaraan sarana prasarana perkeretaapian yang sedianya dikuasai oleh pemerintah pusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kini dapat diselenggarakan oleh Badan Usaha yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat 3 (tiga) jenis badan usaha yang dapat dibentuk oleh Pemerintah Daerah, yaitu Badan Pengelola (BP), Perusahaan Daerah (BUMD/PD), dan Perseroan Terbatas (BUMD/PT). Ditinjau dari perspektif management, baik BP maupun BUMD/PD tidak memiliki fleksibilitas yang cukup untuk alih daya (outsource) maupun bekerjasama dengan sektor swasta, sehingga beresiko terjadinya inefisiensi karena terbatasnya pendanaan dari Pemerintah Daerah. Sementara BUMD/PT memiliki fungsi yang sama dengan sektor swasta sehingga mampu memanfaatkan sumberdaya eksternal secara maksimal.</p>
<p>Kajian SAPI (Special Assistance For Project Implementation) dan SAPMAN (Special Assistance for Procurement Management) dilakukan oleh pihak JBIC untuk membantu DepHub dan Pemprov DKI Jakarta dengan tujuan sebagai berikut:<br />
Tujuan Studi SAPI:</p>
<p>* Revitalisasi rapat Sub Komite MRT<br />
* Penyelarasan persepsi dari para stakeholders<br />
* Kesepakatan atas roadmap jangka panjang dan key milestones keseluruhan proyek<br />
* Pembentukan mekanisme monitoring terhadap perkembangan proyek<br />
* Pengembangan kapasitas kepemimpinan dalam PT MRT Jakarta di waktu yang akan datang.</p>
<p>Tujuan Studi SAPMAN:</p>
<p>* Membantu menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk pengadaan konsultan basic design, management consultant, dan tender assistance, dimana didalamnya termasuk TOR, LOI, SL dan kriteria untuk melakukan evaluasi.</p>
<p>2008</p>
<p>PT MRT Jakarta didirikan, silahkan memilih menu PT MRT Jakarta diatas untuk mengetahui lebih lanjut</p>
<p>sumber: <a href="http://jakartamrt.com/index.php/bahasa/Project-History.html">Jakarta MRT official website</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/05/2009/652/jakarta-mass-rapid-transit-mrt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Jakarta akan miliki menara tertinggi di dunia</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/03/2009/309/jakarta-akan-miliki-menara-tertinggi-di-dunia/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/03/2009/309/jakarta-akan-miliki-menara-tertinggi-di-dunia/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2009 04:04:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=309</guid>
		<description><![CDATA[Setelah tertunda selama bertahun-tahun, obsesi Jakarta untuk mempunyai menara tertinggi di dunia akan segera direalisasikan, namanya Menara Jakarta. Kalau sudah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="left" src="/wp-content/uploads/2009/03/maket-menara-jakarta.jpg" alt="menara jakarta" />Setelah tertunda selama bertahun-tahun, obsesi Jakarta untuk mempunyai menara tertinggi di dunia akan segera direalisasikan, namanya Menara Jakarta. Kalau sudah jadi, Menara Jakarta dipastikan menggeser citra Monumen Nasional sebagai ikon Ibu Kota. Tinggi menara ini 558 meter, empat kali lipat tinggi Monas. Menara ini akan dibangun di Kemayoran. </p>
<p>&#8220;Menara ini diproyeksikan menjadi yang tertinggi di dunia,&#8221; kata Roesdiman Soegiarso, Direktur PT Prasada Japa Pamudja, pengembang Menara Jakarta, seperti ditulis vivanews.com (11/02).</p>
<p>Di dunia arsitek, kata Roesdiman, perlu dibedakan antara tower dan building. Tower adalah menara, yang mana titik tertinggi belum tentu dapat dihuni. Sedangkan building adalah bangunan, yang mana titik tertinggi dapat dihuni, berupa kantor, hotel, atau pertokoan. &#8220;Menara Jakarta adalah kombinasi keduanya,&#8221; ujarnya.</p>
<p><img class="left" src="/wp-content/uploads/2009/03/perbandingan.jpg" alt="menara teringi di dunia" />Menara ini akan mengalahkan Canadian National Tower di Toronto, Kanada (553 m), Oriental Pearl Tower di Shanghai, China (460 m), dan Kuala Lumpur Tower di Kuala Lumpur, Malaysia (421 m). Saat ini, menara tertinggi di dunia dipegang CN Tower Kanada. Sedangkan rekor bangunan tertinggi dipegang Burj di Dubai setinggi lebih dari 800 meter.</p>
<p>Ini sebenarnya obsesi lama. Tahun 2004, Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Sutiyoso, meresmikan dimulainya pembangunan menara ini, namun karena kendala banyak hal, baru bisa dilanjutkan sekarang.</p>
<p>Pembangunan menara itu pada awalnya dikembangkan oleh trio usahawan besar, masing-masing Sudwikatmono, Prajogo Pangestu, dan Henry Pribadi, melalui PT Indocitra Graha Bawana. Biayanya sekitar 400 juta dollar AS (waktu itu masih sekitar Rp 900 miliar).</p>
<p>Desain dan maket menara itu diperlihatkan kepada Mensesneg (waktu itu) Moerdiono selaku Ketua Badan Pengelola dan Pengembangan Bandar Baru Kemayoran di Sekretariat Negara.</p>
<p>Desain menara diciptakan arsitek yang tergabung dalam East China Architecture Design Institute (Ecadi). Sebelumnya, desain itu disayembarakan secara terbatas di antara perancang menara kaliber dunia. Ketentuannya, menurut Sudwikatmono, harus mengandung lambang Trilogi Pembangunan, Pancasila, dan 17 Agustus. Hasil sayembara, Ecadi yang menang. (Kompas, 12/09/1995)</p>
<p>Menara Jakarta akan dikembangkan secara terpadu sebagai menara telekomunikasi dan penyiaran multi fungsi. Menara ini akan menjadi pusat pusat jaringan telekomunikasi dan multimedia dengan teknologi tinggi.</p>
<p>Pembangunan Menara Jakarta sekaligus membuka kembali peluang Jakarta untuk &#8220;berkompetisi&#8221; dengan kota-kota besar dunia dalam hal mendirikan gedung atau menara tertinggi. Masuk dalam &#8220;kompetisi&#8221; ini sama dengan masuk dalam sebuah ruang elite dunia, yang tidak banyak kota atau negara dapat masuk ke dalamnya.</p>
<p>Agaknya, salah satu pendorong &#8220;nafsu&#8221; itu ya faktor kelas dunia itulah. Bayangkanlah, setiap berbicara tentang gedung pencakar langit, nama gedung dan kota itu akan selalu diucapkan. Atau ada kalimat seperti ini. &#8220;Menara tertinggi di dunia sekarang ada di Jakarta, Indonesia!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/03/2009/309/jakarta-akan-miliki-menara-tertinggi-di-dunia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masjid Tua di Jakarta</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/03/2009/242/masjid-tua-di-jakarta/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/03/2009/242/masjid-tua-di-jakarta/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Mar 2009 13:42:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>q-ayn</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=242</guid>
		<description><![CDATA[1.Masjid Angke Nama aslinya masjid Al-Anwar. Usianya hampir setengah abad. Keempat tiang agungnya yang bak Menara Masjid Demak Jawa Tengah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>1.Masjid Angke<br />
Nama aslinya masjid Al-Anwar. Usianya hampir setengah abad. Keempat tiang agungnya yang bak Menara Masjid Demak Jawa Tengah masih berdiri kukuh, mimbarnya khas Banten.Pengaruh arsitektur cina tampak pada pintu masuk, yakni berupa atap susun berlapis dua serta karpus yang menyerupai ujung atap kelenteng.<br />
Lokasi: Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat </p>
<p>2.Masjid Pekojan<br />
Dulu Masjid ini bernama An-Nawier, di bangun pada 1740 oleh seorang kontraktor Cina. Arsitekturnya merupakan gabungan gaya Arab dan Eropa. Mimbarnya yang penuh ukiran khas abad ke-18 terpelihara baik, konon merupakan pemberian Sultan Pontianak, Kalimantan Barat.<br />
Lokasi:Jalan Pekojan Nomor 79, Tambora,Jakarta Barat.</p>
<p>3.Masjid As-Salafiyah<br />
Pangeran Jayakarta mendirikan Masjid ini pada 1620. Lalu 80 tahun kemudian, Pangeran Sugeri, Putra Sultan Fatah dari Banten, memugarnya. Kekhasan Masjid ini tampak pada kaligrafi Arab berbentuk sarang tawon di dalam plafon menara masjid.<br />
Lokasi: Jalan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur.</p>
<p>4. Masjid Cut Meutia<br />
Mulanya ini Kantor NV Bouwploeg milik Pieter Adriaan Jacobus Moojen ( 1879-1955), perancangnya seorang pengembang dan arsitek asal Belanda. Bangunan bergaya art nouveau ini pernah menjadi kantor jawatan Kereta Api Belanda dan Kantor Kempetai angkatan laut Jepang. Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin – lah yang menjadikannya rumah ibadah pada 1970.<br />
Lokasi: Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat</p>
<p>5. Masjid Jami’ Kebon Jeruk<br />
Masjid berbentuk bundar ini dirikan pada 1718 oleh imigran asal Cina, Chan Tsin Hwa, dan istrinya, Fatima Hwu. Keempat tiangnya yang penuh ukiran masih berdiri kukuh.  Sayang, menaranya sudah lama runtuh.Atap daun nipah telah berganti genting. Mimbar kayu kembangnya pun kini jadi penghuni Museum Fatahillah.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/03/2009/242/masjid-tua-di-jakarta/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Proyek Banjir Kanal Timur</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/02/2009/199/proyek-banjir-kanal-timur/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/02/2009/199/proyek-banjir-kanal-timur/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2009 18:36:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta banjir? Itu sudah biasa, bahkan sejak masa kolonial Belanda, waktu Jakarta masih bernama Batavia, sudah menjadi langganan banjir. Macam-macam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta banjir? Itu sudah biasa, bahkan sejak masa kolonial Belanda, waktu Jakarta masih bernama Batavia, sudah menjadi langganan banjir. Macam-macam cara ditempuh pemerintah untuk menanggulangi Jakarta dari banjir, salah satunya adalah pembangunan kanal banjir. Ada dua, umum disebut dengan nama: Banir Kanal Barat (BKB) dan Banjir Kanal Timur (BKT). </p>
<p>Banjir Kanal adalah saluran air yang didesain agar air, dalam hal ini dari sungai Ciliwung,  tidak melewati tengah kota, tapi pingggiran kota. Banjir kanal merupakan gagasan Prof H van Breen dari Burgelijke Openbare Werken atau disingkat BOW, cikal bakal Departemen PU, yang dirilis tahun 1920. Studi ini dilakukan setelah banjir besar melanda Jakarta dua tahun sebelumnya. </p>
<p><img src="/wp-content/uploads/2009/02/2006121715035404_bkt3-4.jpg" alt="foto banjir kanal timur" /><br />
Gambar artis rencana Banjir Kanal Timur</p>
<p>Inti konsep ini adalah pengendalian aliran air dari hulu sungai dan mengatur volume air yang masuk ke kota Jakarta. Termasuk juga disarankan adalah penimbunan daerah-daerah rendah.</p>
<p>Antara tahun 1919 dan 1920, gagasan pembuatan Banjir Kanal dari Manggarai di kawasan selatan Batavia sampai ke Muara Angke di pantai utara sudah dilaksanakan. Sebagai pengatur aliran air, dibangun pula Pintu Air Manggarai dan Pintu Air Karet.  </p>
<p><img src="/wp-content/uploads/2009/03/banjirkanal.jpg" alt="banjir kanal timur" /></p>
<p>Untuk mengatasi banjir akibat hujan lokal dan aliran dari hulu di Jakarta bagian timur dibangun Banjir Kanal Timur (BKT). Sama seperti BKB, BKT mengacu pada rencana induk yang kemudian dilengkapi &#8220;The Study on Urban Drainage and Wastewater Disposal Project in the City of Jakarta&#8221; tahun 1991, serta &#8220;The Study on Comprehensive River Water Management Plan in Jabotabek&#8221; pada Maret 1997. Keduanya dibuat oleh Japan International Cooperation Agency.</p>
<p>Selain berfungsi mengurangi ancaman banjir di 13 kawasan, melindungi permukiman, kawasan industri, dan pergudangan di Jakarta bagian timur, BKT juga dimaksudkan sebagai prasarana konservasi air untuk pengisian kembali air tanah dan sumber air baku serta prasarana transportasi air.</p>
<p><img src="/wp-content/uploads/2009/02/bkt-dalam.jpg" alt="proyek banjir kanal timur" /></p>
<p>BKT direncanakan untuk menampung aliran Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Cakung. Daerah tangkapan air (catchment area) mencakup luas lebih kurang 207 kilometer persegi atau sekitar 20.700 hektar. Rencana pembangunan BKT tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2010 Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>BKT akan melintasi 13 kelurahan (2 kelurahan di Jakarta Utara dan 11 kelurahan di Jakarta Timur) dengan panjang 23,5 kilometer. Total biaya pembangunannya Rp 4,9 triliun, terdiri dari biaya pembebasan tanah Rp 2,4 triliun (diambil dari APBD DKI Jakarta) dan biaya konstruksi Rp 2,5 triliun dari dana APBN Departemen Pekerjaan Umum</p>
<p><img src="/wp-content/uploads/2009/02/banjir-kanal-timur2.jpg" alt="banjir kanal timur 2" /></p>
<p>Apa fungsi Banjir Kanal Timur?<br />
- Sarana pengendalian banjir di wilayah Timur Jakarta masih sangat minim.<br />
- Merupakan landscap pengembangan wilayah timur dan utara Jakarta sebagai kawasan bisnis, industri pergudangan, dan wisata (resort, dermaga marina, &#038; fasiltas olahraga).<br />
- Penanganan banjir direncanakan membuat flood way yang akan mensudet sungai-sungai di wilayah Timur Jakarta untuk langsung dialirkan ke laut.<br />
- Dicanangkan pada tanggal 10 Juli 2003.</p>
<p>Tujuan<br />
- Melayani wilayah seluas 207 km2 dan melindungi wilayah seluas 270 km2 di Timur bagian Utara DKI Jakarta yang merupakan kawasan industri, perdagangan, pergudangan, dan permukiman.<br />
- Menjadi prasarana konservasi air untuk pengisian air tanah dan sumber air baku, lalu lintas air.<br />
- Potensial menjadi motor pertumbuhan wilayah Timur dan Utara yang bersuasana Water Front.<br />
- Mengurangi genangan/rawan banjir di 13 kawasan di wilayah DKI Jakarta.<br />
Panjang: 2,35 Km<br />
Lebar :100 &#8211; 300 m</p>
<p>Saluran ini akan memotong sungai yang melintas Jakarta bagian Timur Kali Cipinang, Sunter, Buaran, Jatikramat, Cakung, Blencong. Lansekap Kanal Timur 	Memunculkan potensi pengembangan wilayah (pelabuhan, kawasan wisata air &#038; marina, pusat bisnis, permukiman, &#038; lalu lintas air)</p>
<p>Sampai dengan awal Januari 2009 pembangunan BKT telah menggali 15.700 m saluran floodway dari 23.551 meter yang telah direncanakan. Kemudian, 6 jembatan pendukung juga sudah diselesaikan dari 25 jembatan yang direncanakan.</p>
<p>Pengerjaan BKT sendiri masih menyisakan 8 km lahan yang belum digarap, dari 23 km yang direncanakan. 9 Paket pekerjaan juga akan diselesaikan berbarengan dengan penyelesaian proyek BKT dan BKB.</p>
<p>sumber:wikipedia dan pu.go.id</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/02/2009/199/proyek-banjir-kanal-timur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pasar Tiban Di Kalibata</title>
		<link>http://lintasjakarta.com/02/2009/55/pasar-tiban-di-kalibata/</link>
		<comments>http://lintasjakarta.com/02/2009/55/pasar-tiban-di-kalibata/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2009 15:27:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>lintas-jakarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Sekitar Kita]]></category>
		<category><![CDATA[jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[kalibata]]></category>
		<category><![CDATA[pasar kaget]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://lintasjakarta.com/?p=55</guid>
		<description><![CDATA[Pasar tiban, atau pasar musiman, istilah untuk menjelaskan pasar yang musiman, tidak punya tempat menetap. Ada juga istilah pasar malam, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pasar tiban, atau pasar musiman, istilah untuk menjelaskan pasar yang musiman, tidak punya tempat menetap. Ada juga istilah pasar malam, pasar tumpah atau pasar kaget. Biasanya pasar ini mengambil waktu tertentu misalnya: bulan puasa, atau hari tertentu yang libur. Pasar tiban di Kalibata &#8216;buka&#8217; tiap hari minggu. </p>
<p><img src="/wp-content/uploads/2009/02/pasar-tiban-kalibata-300x225.jpg" alt="pasar-tiban-kalibata" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Bermacam-macam barang dijajakan, mulai dari pakaian, mainan anak-anak, sepatu, tas, tanaman hias, jajan pasar, peralatan rumah tanggga, sprei, parfum, buku dan majalah bekas, pigura, dll. Semua dengan harga murah. Pasar ini mengambil tempat sepanjang jalan dari stasiun sampai depan STEKPI, samping periumahan DPR RI Kalibata.</p>
<p>Pasar ini awalnya tidak begitu ramai. Waktu itu setiap hari minggu di danau Taman Makam pahlawan (TMP) Kalibata banyak orang yang melakukan olah raga pagi. Muda-mudi paling banyak. Hukum ekonomi berjalan, di mana ada keramaian selalu ada yang menggunakan peluang. Maka ada orang jualan bubur ayam, lontong sayur, ketoprak dll. Mengambil tempat sempit di depan gerbang parkir TMP. </p>
<p>Lama-lama ada yang berjualan pakaian, mainan, poster, dll. Semakin banyak yang berjualan dan mengambil tempat di sepanjang jalan depan TMP. Di sini mulai ada masalah, kemacetan. Mungkin karena pengunjung semakin banyak, membuat kemacetan, pasar &#8216;dipindah&#8217; ke dalam. Hingga sekarang. Sebenarnya tidak tahu dipindah atau pindah sendiri, mungkin pihak berwenang berprinsip, yang penting tidak mebuat jalan macet.</p>
<p><img src="/wp-content/uploads/2009/02/jualmakanan.jpg" alt="orang jual makanan" /></p>
<p>Jadilah seperti sekarang, pasar tiban menjadi hiburan sendiri untuk warga Kalibata, Pancoran, Pasar minggu dan sekitarnya. Tempatnya yang relatif jauh dari jalan raya, masih hijau, memang enak buat jalan-jalan. Setelah lelah jalan-jalan melihat-lihat barang, tersedia berbagai warung yang meyediakan berbagai menu, tinggal pilih: Nasi uduk, lontong sayur, nasi rames, mendowan, bubur ayam, pecel lele,  warung Padang, warung Sunda. Juga minuman, ada es tebu, Es Teh, es buah.  </p>
<p><img src="/wp-content/uploads/2009/02/tempatmakan.jpg" alt="kuliner jakarta, kalibata" /></p>
<p>Penasaran, sempatkan hari muingggu ke Kalibata. Tersedia angkutan dari berbagai arah: Dari Blok M, naik Kopaja 57, Dari Cililitan kopaja 57/ Metrimini 64, dari Kampung melayu dan Pasar Minggu naik M16, dari Manggarai naik Metromini 62. Jangan lupa ajak keluarga, sekalian makan bersama di hari Minggu.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://lintasjakarta.com/02/2009/55/pasar-tiban-di-kalibata/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

